Berita Kriminal

Kasus TPPO Modus Jual Ginjal ke Kamboja, Korban Direkrut Lewat Facebook, Dijanjikan Dapat Rp135 Juta

Masing-masing korban dijanjikan bakal diberi uang Rp 135 juta tersebut usai melakukan transplantasi ginjalnya.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Nurmahadi
Polisi berhasil menangkap 12 orang tersangka dalam kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Kamis (20/7/2023). 

Dalam pengungkapan kejahatan tersebut, polisi menangkap 12 tersangka kasus penjualan ginjal Internasional, yang sebelumnya sempat viral di Kawasan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

"Sampai saat ini, tim menahan 12 orang tersangka penjualan ginjal," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (19/8/2023).

Dijelaskan Karyoto, belasan tersangka yang ditangkap berasal dari berbagai latar belakang, baik dari sindikit, luar sindikat, hingga instansi perdagangan internasional.

BERITA VIDEO : DESAINER INDONESIA DIDUGA PESAN ORGAN TUBUH MANUSIA

Bahkan kata Karyoto, ada pula oknum anggota Polri, yakni Aipda M yang turut terlibat dalam kasus penjualan ginjal jaringan internasional ini.

"Sembilan tersangka sindikat dalam negeri, satu tersangka sindikat jaringan luar negeri, dua tersangka di luar sindikat, itu dari oknum instansi, oknum Polri ada," kata dia.

Lebih lanjut Karyoto mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

Baca juga: Sebelum Penggerebekan Sindikat Penjualan Ginjal, Ketua RT Didatangi Polisi, Cari Pria Bernama Akmal

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi Jumat 21 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Diberitakan sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi membeberkan alasan calon pendonor ginjal.

Hengki mengatakan bahwa calon pendonor ginjal berasal dari berbagai latar belakang sosial dan pendidikan.

Menurut Hengki, salah satu calon pendonor ginjal memiliki gelar S2 lulusan di salah satu universitas ternama di Indonesia.

Selain itu, ada juga calon pendonor bekerja sebagai buruh hingga sekuriti.

Para calon pendonor mau menjual ginjalnya, karena kesulitan ekonomi imbas dari pandemi Covid-19.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Jumat 21 Juli 2023, Simak Persyaratannya

Baca juga: Miris, Anggota Polri Terlibat Kasus Penjualan Ginjal Ilegal Internasional, Ini Tugasnya

"Bahkan calon pendonor ini ada yang S2 dari universitas ternama, karena tidak ada kerjaan dampak dari pandemi Covid-19. Kemudian ada buruh, sekuriti," kata Hengki dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Hengki  berujar menuturkan dari 12 tersangka yang ditangkap, 10 orang di antaranya merupakan bagian dari sindikat, serta 9 orang adalah mantan pendonor.

"Kemudian dalam operasi ini, tim gabungan dalam hal ini Polda Metro Jaya dibackup Ditpidum Bareskrim Polri telah menetapkan 12 tersangka, 10 merupakan bagian dari sindikat, dan 9 adalah mantan pendonor," ujar Hengki.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved