Berita Nasional
Kejaksaan Agung Sebut Nama Airlangga Hartarto Tak Muncul dari Para Tersangka Korupsi Minyak Goreng
Airlangga Hartarto diperiksa terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Airlangga Hartarto pun diharapkan dapat memberikan keterangan sepatutnya, sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.
Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.
"Menggali dari sisi evaluasi kebijakan, dari sisi pelaksanaan kebijakan, karena kebijakan ini sudah merugikan negara cukup signifikan," kata Ketut Sumedana.
Soal Perizinan
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menjadwalkan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto pada hari Selasa (18/7/2033) ini.
Menurut keterangan pihak Kejaksaan Agung, Airlangga Hartarto akan memenuhi panggilan pemeriksaan pada sore hari.
Airlangga Hartarto akan dimintai keterangan terkait perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.
Kejaksaan Agung pun memastikan bahwa Airlangga Hartarto masih berstatus sebagai saksi pemeriksaan kali ini .
"Sebenarnya panggilan itu direncanakan Hari Senin kemarin, tapi beliau bersedia hadir pada hari ini. Mudah-mudahan sesuai dengan rencana beliau bisa hadir dalam rangka berikan keterangan sebagai saksi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat ditemui awak media, Selasa (18/7/2023).
Baca juga: Proyek Tol Japek II Dikeluhkan, Warga Karawang Minta Pemerintah Hentikan Pembangunan Sementara
Baca juga: Turun Lagi, Selasa Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jadi Rp 1.072.000 Per Gram, Cek Detailnya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan dimintai keterangan terkait dengan perizinan ekspor CPO dan produk turunannya pada periode 2021 hingga 2022, di mana pada saat itu terjadi kelangkaan di pasar domestik.
Selain itu, Airlangga Hartarto juga akan diklarifikasi terkait kebijakan-kebijakan yang dikeluarkannya sebagai Menko Perekonomian terkait ekspor CPO pada periode tersebut.
"Terkait dengan proses prosedur perizinan, kebijakan, terkait juga pelaksanaan kegiatan ekspor CPO," kata Ketut.
Sebelumnya diberitakan bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemanggilan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto hari Selasa (18/7/2033) ini.
Informasi pemanggilan Airlangga Hartarto oleh Kejaksaan Agung ini dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Baca juga: BKKBN Beri Penghargaan Inspirator Penggerak Cegah Stunting kepada Megawati Soekarnoputri
Baca juga: Dalami Dugaan Pencucian Uang, Bareskrim Masih Terus Analisa Rekening Panji Gumilang
"Benar (Airlangga dipanggil Kejaksaan Agung)," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana saat dihubungi Selasa (18/7/2023).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
Menko Perekonomian
Airlangga Hartarto
Kejaksaan Agung
Ketut Sumedana
Pesan Presiden Prabowo Tayang di Layar Bioskop sebelum Pemutaran Film, Istana: Lumrah Saja |
![]() |
---|
Dialog dengan Gerakan Nurani Bangsa, Prabowo Setujui Pembentukan Tim Reformasi Kepolisian |
![]() |
---|
Anggaran Kemenkeu dan BPS Membengkak, Rieke Minta Prabowo Realokasi ke Rakyat |
![]() |
---|
Viral Menteri Kehutanan Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalak Liar, Raja Juli: Saya Tidak Kenal |
![]() |
---|
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.