Berita Nasional

Kejaksaan Agung Sebut Nama Airlangga Hartarto Tak Muncul dari Para Tersangka Korupsi Minyak Goreng

Airlangga Hartarto diperiksa terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023). 

Baca juga: PSSI Tunjuk Frank Wormuth Jadi Dirtek PSSI Gantikan Indra Sjafri

Saat turun dari mobil Toyota land Cruiser hitam, Airlangga Hartarto tampak didampingi staf dan ajudannya.

Mengenakan kemeja batik cokelat, Airlangga Hartarto hanya melambaikan tangannya ke arah awak media.

Kemudian Ketua Umum DPP Partai Golkar ini pun mengacungkan jempolnya sembari mengucapkan salam.

"Selamat pagi," katanya.

Begitu tiba di pintu Gedung Pidana Khusus, Airlangga Hartarto terlihat disambut oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

Pemeriksaan terhadap Airlangga Hartarto hingga kini masih dilakukan untuk waktu yang belum bisa ditentukan.

Semestinya, Airlangga Hartarto dijadwalkan menghadiri pemeriksaan pada pekan lalu, Rabu (19/7/2023).

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 24 Juli 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 24 Juli 2023 Ini, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Namun saat itu dirinya mangkir, sehingga Kejaksaan Agung kembali melayangkan pemanggilan untuk pemeriksaan hari Senin (24/7/2023) ini.

Dari pemeriksaan ini, Airlangga Hartarto diharapkan dapat memberikan keterangan sebagai Menko Perekonomian terkait kebijakan semasa kelangkaan produk CPO dan turunannya di pasar domestik.

Sebab berdasarkan putusan Mahkamah Agung, pelaksanaan kebijakan ekspor CPO dan produk turunannya telah merugikan negara hingga Rp 6 triliun lebih.

Diminta patuhi hukum

Sebelumnya diberitakan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto diminta untuk mematuhi hukum terkait pemanggilan dirinya sebagai saksi kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya, termasuk minyak goreng periode 2021 sampai 2022.

Kejaksaan Agung meminta Airlangga Hartarto memenuhi pemanggilan sebagai saksi secara pantas di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada Senin (24/7/2023).

"Yang dipanggil adalah kewajiban. Semua yang dipanggil saksi adalah kewajiban. Kewajiban hukum dan tidak ada alasan untuk menghindari," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Gedung Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Selasa (18/7/2023).

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 24 Juli 2023 Ini di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 24 Juli 2023 Ini, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved