Berita Kriminal

Satu Hari Operasi Antik Lodaya 2023, Polres Karawang Tangkap 9 Tersangka Pengedar Sabu dan OKT

Operasi Antik Lodaya 2023 sendiri dimulai sejak Senin (24/7/2023) hingga 2 Agustus 2023 mendatang.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Karawang menangkap sembilan tersangka pengedar sabu dan obat keras tertentu (OKT) dalam satu hari operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Karawang menangkap sembilan tersangka pengedar sabu dan obat keras tertentu (OKT) dalam satu hari operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, mengatakan sembilan pengedar itu diamankan dari delapan kasus dan dalam satu hari operasi Antik Lodaya 2023 pada Senin (24/7/2023).

Operasi Antik Lodaya 2023 sendiri dimulai sejak Senin (24/7/2023) hingga 2 Agustus 2023 mendatang.

"Dari 8 kasus yang berhasil terungkap 5 kasus diantaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu, dan 3 kasus lainnya merupakan peredaran OKT," kata Arief saat konferensi pers pada Selasa (25/7/2023).

Ia menjelaskan, barang bukti diamankan berupa 161,64 gram sabu dan 10.424 butir pil OKT jenis hexymer dan tramadol beserta sejumlah uang hasil transaksi.

Baca juga: Wanita di Tambun Diduga Dijual Pacarnya Jadi Cewek Open BO, Terbongkar saat Keroyok Pelanggan

Baca juga: Minta Servis Aneh, Pria Hidung Belang Nyaris Tewas Dikeroyok Pacar dan Teman Cewek Open BO

Baca juga: Gara-Gara Truk Tabrak Tiang Listrik di Pesanggrahan ,Perjalanan KRL Commuter Line jadi Terganggu

Baca juga: Bareskrim Periksa 8 Pengurus Ponpes Al-Zaytun soal TPPU, Salah Satunya Anak Panji Gumilang

Untuk modus peredarannya, untuk sabu dijual kepada kalangan pekerja dan anak sekolah. Sementara OKT ditemukan modus baru peredaran narkoba, seperti yang terjadi di Cilamaya, peredaran narkoba dilakukan didalam warung nasi uduk.

"Pengungkapan ini juga dari informasi masyarakat, selain hasil dari kami melakukan operasi Antik," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan dan jenis narkoba yang diedarkan.

barbuk-25Juli
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 161,64 gram sabu dan 10.424 butir pil OKT jenis hexymer dan tramadol beserta sejumlah uang hasil transaksi.

Untuk pelaku pengedar jenis sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk OKT dijerat pasal 196 jo pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Operasi Antik masih terus berlanjut, dan kami akan terus lakukan pengungkapan dan kami tegas berantas peredaran narkotika di Karawang," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved