Berita Kriminal

Sejak Remaja Kecanduan Sabu-sabu, Kakek di Karawang Ini Sudah 10 Tahun Jadi Bandar Narkoba

Saat ditanya awak media, tersangka TF mengaku sudah kecanduan sabu-sabu sejak remaja.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang menangkap seorang kakek bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG ---- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang menangkap seorang kakek bandar narkoba jenis sabu-sabu di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

Kakek berinisial berinisial TF, 56 tahun itu merupakan warga Perumahan Karaba, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Barat. Saat ditangkap ditemukan barang bukti narkoba sabu-sabu seberat 49,82 gram.

Saat ditanya awak media, tersangka TF mengaku sudah kecanduan sabu-sabu sejak remaja.

Dia mulai mengedarkan sabu kepada penikmat lainnya sudah 10 tahun terakhir di wilayah Karawang.

VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : POLRES KARAWANG UNGKAP KASUS NARKOBA

"Baru kali ini saya tertangkap polisi," katanya.

Ia mengaku mengedarkan kepada masyarakat melalui sistem tempel dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat.

Aktivitas menjual sabu dilakukan karena kebutuhan hidup.

"Ya kebutuhan ekonomi, buat hidup," ucapnya.

Baca juga: Empat Pegawai Pemkab Purwakarta Pesta Sabu-sabu di Halaman Kantor Malam Hari Hingga Disergap Polisi

Tak hanya TF, Kepolisian juga menangkap seorang kakek lain berinisial T (51), warga Kecamatan Telagasari.

Dari tangan T diamankan barang bukti sabu seberat 90,67 gram.

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Karawang, Ajun Komisaris Arief Zaenal Abidin, menyebutkan, dua lansia itu ditangkap di rumahnya masing-masing yakni di Karaba dan Telegasari.

BERITA VIDEO : NARKOBA JENIS BARU BERUPA SABU CAIR DIUNGKAP POLDA METRO JAYA

"Dari tangan tersangka TF, kami sita barang bukti sabu seberat 49,82 gram dan dari tangan tersangka T, disita sabu seberat 90,67 gram," kaya Arief saat menggelar konferensi pers di halaman belakang Mapolres setempat, Selasa (25/7/2023).

Polres Karawang menangkap sembilan tersangka pengedar sabu dan obat keras tertentu (OKT) dalam satu hari operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2023.

Kasat Narkoba Polres Karawang, AKP Arief Zaenal Abidin, mengatakan sembilan pengedar itu diamankan dari delapan kasus dan dalam satu hari operasi Antik Lodaya 2023 pada Senin (24/7/2023).

Operasi Antik Lodaya 2023 sendiri dimulai sejak Senin (24/7/2023) hingga 2 Agustus 2023 mendatang.

"Dari 8 kasus yang berhasil terungkap 5 kasus diantaranya merupakan peredaran narkotika jenis sabu, dan 3 kasus lainnya merupakan peredaran OKT," kata Arief saat konferensi pers pada Selasa (25/7/2023).

Ia menjelaskan, barang bukti diamankan berupa 161,64 gram sabu dan 10.424 butir pil OKT jenis hexymer dan tramadol beserta sejumlah uang hasil transaksi.

Untuk modus peredarannya, untuk sabu dijual kepada kalangan pekerja dan anak sekolah. Sementara OKT ditemukan modus baru peredaran narkoba, seperti yang terjadi di Cilamaya, peredaran narkoba dilakukan didalam warung nasi uduk.

"Pengungkapan ini juga dari informasi masyarakat, selain hasil dari kami melakukan operasi Antik," imbuhnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal yang berbeda sesuai dengan perbuatan dan jenis narkoba yang diedarkan.

Untuk pelaku pengedar jenis sabu dijerat pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. Sementara untuk OKT dijerat pasal 196 jo pasal 197 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

"Operasi Antik masih terus berlanjut, dan kami akan terus lakukan pengungkapan dan kami tegas berantas peredaran narkotika di Karawang," tutupnya. (maz) 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 


 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved