Kasus Pembacokan di Tambun
Wanita di Tambun Diduga Dijual Pacarnya Jadi Cewek Open BO, Terbongkar saat Keroyok Pelanggan
Terkait dengan perkara ini, sosok perempuan tersebut tidak dijadikan tersangka, karena kasusnya kekerasan bersama-sama dan perempuan itu tidak ikut.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Tersangka DNG sebagai pelaku yang membacok kepala korban dengan celurit. Kemudian tersangka MS, MR dan D melakukan kekerasan secara bersama-sama kepada korban.
Selain melakukan kekerasan dan pembacokan, para tersangka juga mengambil handphone milik korban.
"Pelaku membuang korban di jalan Kp. Tenggilis Lambangsari, Tambun Selatan Bekasi," imbuh Twedi.
Kata Twedi, korban ditemukan warga sekitar hingga dilakukan pertolongan dibawa ke rumah sakit. Korban alami luka bagian kepala hingga dirawat intensif.
Pihaknya amankan barang bukti satu bilah celurit bergagang kayu warna hitam, satu dua handphone milik korban, handphone milik tersangka D dan tiga unit sepeda motor.
Baca juga: Promo Kuliner di Momen Gajian, dari KFC Cuma Rp19 Ribu hingga Paket HokBen Rp27 Ribuan
Baca juga: Dalami Keterkaitan dengan Lin Che Wei, Kejagung Buka Peluang Periksa Lagi Airlangga Hartarto
Pelaku DNG, MS, MR, dan D pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban dan mengambil barang korban. Sehingga dijerat Pasal 365 KUHPidana atau Pasal 368 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukum 9 tahun penjara.
Sedangkan pelaku LA karen dibawah umur yakni 16 tahun. Sehingga perkara di Splitsing yang ikut melakukan kekersan kepada korban penerapan Pasal 365 KUHP atau 368 KUHP, ancaman sepertiga dari hukuman.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.