Polisi Tembak Polisi

Densus 88 Polri Buka Suara Soal Insiden Polisi Tembak Polisi, Ini Penjelasan Kombes Aswin Siregar

"Tidak benar ada penembakan. Tidak ada (pertengkaran)," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, dalam keterangannya

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
ILUSTRASI Penembakan --- Insiden polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Insiden polisi tembak polisi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat, masih dalam penyelidikan Bareskrim Mabes Polri.

Lalu apa sebenarnya motif dari kasus polisi tembak polisi hingga menewaskan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Pihak Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri pun memberikan penjelasan perihal kejadian polisi tembak polisi.

Pada intinya, pihak Densus 88 Antiteror Polri menegaskan tidak ada pertengkaran dalam insiden tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

BERITA VIDEO : IRJEN FERDY SAMBO DALAM KASUS PENEMBAKAN TERHADAP BRIGADIR JOSHUA

Beredar kabar Bripda Ignatius tewas diduga ditembak karena sempat bertikai dengan seniornya.

"Tidak benar ada penembakan. Tidak ada (pertengkaran)," ujar Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar, dalam keterangannya, Kamis (27/7/2023).

Menurut dia, peristiwa itu akibat kelalaian dari rekan seniornya sesama anggota Densus 88.

Baca juga: Kasus Penembakan Bripda Ignatius DF Sirage Hingga Tewas di Rusun Polri Cikeas, Dua Polisi Ditahan

Seniornya tersebut sedang mengeluarkan senjata api dari dalam tas.

Namun, senjata api itu meletus hingga akhirnya menembak Bripda Ignatius.

"Peristiwanya adalah kelalaian, pada saat mengeluarkan senjata dari tas, sehingga senjata meletus dan mengenai anggota lain di depannya," tuturnya.

Senjata api yang meletus itu, tambah Aswin, milik Bripda IMS.

Ia mengatakan, kasus dugaan kelalaian yang menyebabkan Bripda Ignatius tewas sedang ditangani tim gabungan Densus 88 dan Polres Bogor.

"Nanti penyidik Polres dan Densus akan mengupdate perkembangannya," kata dia.

Kini, Polri telah menetapkan Bripda IMS dan Bripka IG sebagai tersangka dalam insiden itu.

Diberitakan sebelumnya, Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak oleh dua Polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.

"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu Bripda IDF," kata dia.

Dua polisi, ujar Ramadhan, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.

"Terhadap Tersangka yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," tuturnya.

Saat ini, kasus itu ditangani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.

"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ucapnya.

Dua polisi diamankan

Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage tewas diduga ditembak oleh dua Polisi.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, membenarkan adanya kejadian tersebut.

Ia mengatakan, peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Jawa Barat pada 23 Juli 2023 pukul 01.40 WIB.

"Telah terjadi peristiwa Tindak Pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu Bripda IDF," kata dia.

Dua polisi, ujar Ramadhan, telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut.

"Terhadap tersangka Bripda IMS dan Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," tuturnya.

Saat ini, kasus itu ditangani oleh Tim Gabungan Propam dan Reskrim untuk mengetahui pelanggaran disiplin, kode etik ataupun pidana yang dilakukan oleh pelaku.

"Yang pasti, Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku," ucap dia.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved