Kerusuhan di Jakarta

Polisi Tetapkan Delpedro Marhaen sebagai Tersangka, Diduga Lakukan Hasutan Anarkis Libatkan Pelajar

Direktur Lokataru Foundation Delpedro Marhaen ditangkap polisi. Ia jadi tersangka dugaan hasutan aksi anarkis yang melibatkan pelajar dan anak-anak.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Mohamad Yusuf
Instagram @lokataru_foundation
PENANGKAPAN AKTIVIS – Pers rilis Lokataru Foundation soal penangkapan aktivis Delpedro Marhaen di Jakarta, Senin (1/9/2025) malam. Lokataru menilai penangkapan ini sebagai bentuk kriminalisasi dan represi terhadap masyarakat sipil. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diamankan penyidik Polda Metro Jaya, Senin (1/9/2025) malam.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menegaskan bahwa status hukum Delpedro sudah naik ke tingkat penyidikan.

“Setiap orang yang ditangkap oleh penyidik, pasti sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Baca juga: Natalius Pigai Balas Kritik PBB, Klaim Pemerintah RI Sigap Tangani Kasus HAM

Baca juga: Sosok Zetro Leonardo Purba Diplomat Tewas Ditembak di Peru, Tinggalkan 3 Anak, Baru 5 Bulan Bertugas

Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan sejak 25 Agustus 2025.

Delpedro diduga menyebarkan ajakan provokatif melalui media sosial dengan melibatkan pelajar, bahkan anak-anak, untuk melakukan aksi yang berpotensi berujung anarkistis.

“Yang bersangkutan saat ini masih diperiksa intensif oleh tim penyidik,” lanjut eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.

Kronologi Penangkapan

Delpedro diamankan di kantor Lokataru Foundation sekitar pukul 22.45 WIB. Menurut keterangan tim internal Lokataru, sedikitnya sepuluh orang berpakaian hitam masuk ke kantor dan langsung mencari keberadaan Delpedro.

Saat itu, Delpedro menyahut, “Saya Pedro!” sebelum dibawa dengan mobil Suzuki Ertiga putih. Polisi juga menyita beberapa barang, termasuk laptop, dan menyebut Delpedro terancam hukuman hingga lima tahun penjara.

Baca juga: Resmi, Polisi Akui Tangkap Delpedro Marhaen Direktur Lokataru Foundation, Ini Alasannya

Baca juga: Ngeri! 5 Anggota Keluarga Ditemukan Tewas Terkubur di Halaman Rumah Indramayu

Lokataru Foundation menyampaikan pernyataan resmi melalui akun media sosial usai penangkapan tersebut. Mereka mengecam langkah aparat yang dinilai represif dan mencederai prinsip demokrasi.

“Negara seharusnya menjamin perlindungan kebebasan sipil dan politik, bukan menambah daftar praktik represif terhadap masyarakat sipil, apalagi pasca serangkaian aksi demonstrasi di berbagai daerah,” tulis pernyataan itu.

Hingga kini, Delpedro masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya untuk mendalami dugaan penghasutan tersebut.

Mendadak Mencekam

Suasana malam di sekretariat Lokataru Foundation mendadak mencekam, Senin (1/9/2025). Lampu kantor yang masih menyala terang seakan menjadi saksi bisu ketika belasan polisi berpakaian hitam mengetuk pagar besi.

Mereka datang dengan satu tujuan, mencari sosok Delpedro Marhaen.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved