Berita Nasional
TNI Sebut Penetapan Kabasarnas dan Koorsmin sebagai Tersangka oleh KPK Menyalahi Aturan Hukum
Setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada UU 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan UU 8/1981 tentang KUHAP.
"Untuk tersangka MG, kami ingatkan untuk kooperatif segera hadir ke gedung Merah Putih KPK," tandas Alex Marwata.
Penegakan hukum terhadap dua orang tersangka dari unsur militer yakni Hendri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto diserahkan kepada Puspom TNI.
Namun, pengusutan kasusnya ditangani tim gabungan penyidik KPK dan Puspom TNI.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Kamis 27 Juli 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 27 Juli 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
"Terhadap 2 orang tersangka HA dan ABC yang diduga sebagai penerima suap penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut yang akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI sebagaimana kewenangan yang diatur di dalam undang-undang," jelas Alex.
"Nanti yang akan melakukan penahanan Puspom TNI," imbuhnya.
Konstruksi perkara
Dalam konstruksi perkara yang disebutkan KPK, bahwa sejak tahun 2021 Basarnas melaksanakan beberapa tender proyek pekerjaan yang diumumkan melalui layanan LPSE Basarnas dan dapat diakses oleh umum.
Di tahun 2023, Basarnas kembali membuka tender proyek pekerjaan.
Tender proyek pekerjaan itu diantaranya pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar; pengadaan public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar; dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 27 Juli 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indojapan Wire Products Tawarkan Posisi Senior Accounting Staff
Agar dapat dimenangkan dalam tiga proyek tersebut, Mulsunadi Gunawan, Marilya, dan Roni Aidil melakukan pendekatan secara personal dengan menemui langsung Henri Alfiandi dan orang kepercayaannya bernama Afri Budi.
"Dalam pertemuan ini, diduga terjadi 'deal' pemberian sejumlah uang berupa fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak," beber Alexander Marwata.
"Penentuan besaran fee dimaksud diduga ditentukan langsung oleh HA," sambungnya.
Alexander Marwata menjelaskan hasil pertemuan dan kesepakatan yang dicapai yaitu Henri Alfiandi siap mengondisikan dan menunjuk perusahaan Mulsunadi dan Marilya sebagai pemenang tender untuk proyek pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan tahun anggaran 2023.
Sementara perusahaan Roni Aidil menjadi pemenang tender untuk proyek pengadaan public safety diving equipment dan pengadaan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024).
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia Masih Butuh QC Junior Specialist
Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Keluarga Korban Minta Polri Usut Tuntas
Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah Henri Alfiandi di antaranya:
a. Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil melakukan kontak langsung dengan PPK satker terkait.
b. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS.
Alexander Marwata mengungkapkan bahwa kaitan teknis penyerahan uang dimaksud diistilahkan sebagai "dana komando/dako" untuk Henri Alfiandi melalui Afri Budi sebagai berikut:
a. Atas persetujuan Mulsunadi selaku Komisaris Utama PT MGCS kemudian memerintahkan Marilya untuk menyiapkan dan menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu Bank yang ada di Mabes TNI Cilangkap.
b. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang sejumlah sekitar Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.
Baca juga: Senang bisa Kolaborasi Bareng Raja Dangdut Rhoma Irama, Dewa Budjana: Ini Impian Sejak Lama
Baca juga: Maling Motor yang Bisa Beli Mobil, Jual Motor Curian Lewat Media Sosial, Hanya Rp 3 Jutaan
Atas penyerahan sejumlah uang tersebut, kata Alex, perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni Aidil dinyatakan sebagai pemenang tender.
"Dari informasi dan data yang diperoleh tim KPK, diduga HA bersama dan melalui ABC diduga mendapatkan nilai suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 sejumlah sekitar Rp88,3 miliar dari berbagai vendor pemenang proyek," kata Alexander Marwata.
"Dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh tim gabungan penyidik KPK bersama dengan tim penyidik Puspom Mabes TNI," tambahnya.
Marilya, Roni Aidil dan Mulsunadi sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, KPK menyerahkan proses hukum Henri Alfiandi dan Afri Budi selaku prajurit TNI kepada Puspom Mabes TNI. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 42 UU KPK jo Pasal 89 KUHAP. (Tribunnews.com/Gita Irawan/Ilham Rian Pratama)
Kepala Basarnas
Marsdya Henri Alfiandi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Letkol Adm Afri Budi Cahyanto
Danpuspom
Marsda Agung Handoko
SAH! Kementerian BUMN Dibubarkan, Resmi Diganti Jadi BP BUMN |
![]() |
---|
Resmi Tak Lagi Jadi Menteri, Sri Mulyani Dapat Dana Pensiun dari Taspen |
![]() |
---|
Mengenal Peer Support Buddy, Gerakan Pelajar untuk Lawan Bunuh Diri dan Bullying |
![]() |
---|
Resmi, Bahlil Lahadalia Jadi Ketua Dewan Pembina Pemuda Masjid Dunia, Tokoh Dunia Ikut Gabung |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Pastikan Cukai Rokok 2026 Tak Naik, DPR: Lindungi Buruh dan Petani |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.