Berita Nasional
Kabasarnas Henri Alfiandi Bisa Diajukan ke Peradilan Umum, Ini Syaratnya Menurut KPK
Peradilan umum bagi kedua tersangka kasus suap itu bisa terjadi apabila KPK dan Puspom TNI membentuk tim koneksitas untuk menanganinya.
"Terhadap keduanya, malam ini juga akan kami lakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer milik Pusat Polisi Militer Angkatan Udara," sambung dia.
Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsminnya Letkol Afri Budi Cahyanto, kata Marsda Agung Handoko, diduga telah melanggar pasal terkait korupsi.
"Pasal 12 a atau b atau 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana telah diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata dia.
Dalam konferensi pers tersebut hadir pula Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Menyalahi Aturan Hukum
Sebelumnya diberitakan bahwa penetapan Kepala Basarnas Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kepala Basarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan dugaan suap dalam sejumlah proyek di Basarnas dinilai TNI telah menyalahi aturan hukum
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda (Marsda) Agung Handoko mengatakan penetapan tersangka terhadap anggota militer aktif oleh KPK itu menyalahi ketentuan Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
"Jadi menurut kami apa yang dilakukan KPK menetapkan personel militer sebagai tersangka menyalahi ketentuan," kata Marsda Agung Handoko saat konferensi pers di Mabes TNI Cilangkap Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Lebih jauh, Kepala Babinkum TNI Laksda Kresno Buntoro menjelaskan bahwa setiap tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit aktif tunduk pada ketentuan UU tersebut dan UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Di dalam UU peradilan militer, kata Laksda Kresno Buntoro, diatur mengenai penyelidikan, penyidikan, penuntutan, proses persidangan, hingga pelaksanakan eksekusi.
Baca juga: Gebyar Paten Hadirkan Banyak Pelayanan, Masyarakat Ciampel Bersyukur dan Merasa Terbantu
Baca juga: TNI Belum Mulai Penyidikan Kabasarnas dan Koorsmin, Tunggu Laporan Resmi KPK
Selain itu, lanjut Laksda Kresno Buntoro, diatur juga dengan tegas terkait penyelidikan, penangkapan, dan penahanan.
Khusus untuk penahanan prajurit aktif, terang Laksda Kresno Buntoro, ada tiga institusi yang punya kewenangan.
Pertama, kata dia, adalah Ankum atau Atasan yang Berhak Menghukum, kedua adalah Polisi Militer, dan ketiga adalah Oditur Militer.
"Jadi selain tiga ini, itu tidak punya kewenangan melakukan penangkapan dan penahanan," kata Laksda Kresno Buntoro.
"Selanjutnya akan diproses oleh Puspom dalam hal ini sebagai penyidik dan kemudian dilimpahkan ke Jaksa Militer yang dikenal dengan Oditur Militer, selanjutnya melalui persidangan dan anda tahu semua, di peradilan militer itu, itu sudah langsung di bawah teknis yudisialnya Mahkamah Agung. Jadi tidak ada yang bisa lepas dari itu," sambung dia.
Baca juga: Suasana Kemeriahan Hari Koperasi Nasional Tingkat Jabar di Kabupaten Bekasi
Baca juga: Densus 88 Ungkap Bripda IMS Ternyata Mabuk Saat Brigadir Ignatius Tertembak Hingga Tewas
Kepala Badan SAR Nasional
Marsdya Henri Alfiandi
Wakil Ketua KPK
Alexander Marwata
Pusat Polisi Militer
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.