Berita Nasional

TNI Belum Mulai Penyidikan Kabasarnas dan Koorsmin, Tunggu Laporan Resmi KPK

Marsda Agung Handoko mengatakan belum bisa mulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka keduanya.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Tribunnews.com
Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsda Agung Handoko. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI Marsda Agung Handoko mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Koorsmin Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Sebelumnya, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Basarnas.

Marsda Agung Handoko mengatakan pihaknya belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan resmi dari pihak KPK terkait penetapan tersangka tersebut.

Untuk itu, kata dia, Puspom TNI belum bisa menetapkan kedua Perwira TNI AU tersebut sebagai tersangka.

"Jadi kita Puspom TNI belum bisa memulai proses penyidikan karena belum ada laporan polisi. Belum bisa menetapkan dua orang ini menjadi tersangka," kata Marsda Agung Handoko ketika dihubungi wartawan pada Kamis (27/7/2023) malam.

Baca juga: Suasana Kemeriahan Hari Koperasi Nasional Tingkat Jabar di Kabupaten Bekasi

Baca juga: Densus 88 Ungkap Bripda IMS Ternyata Mabuk Saat Brigadir Ignatius Tertembak Hingga Tewas

Tidak hanya itu, kata Marsda Agung Handoko, pihaknya juga belum bisa melakukan penahanan terhadap kedua sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK itu.

Hal tersebut, kata Marsda Agung Handoko, karena laporan resmi dari KPK yang seharusnya dijadikan dasar untuk proses hukum anggota TNI belum diterimanya.

"Statusnya yang bersangkutan belum tahanan bagi kami, dua-duanya. Kami belum bisa mulai," kata Marsda Agung Handoko.

Marsda Agung Handoko juga menjelaskan bahwa pihak Puspom TNI ikut dalam gelar perkara kasus tersebut di KPK.

Namun demikian, kata Marsda Agung Handoko, saat gelar perkara itu hanya ada peningkatan status dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Baca juga: Terkait Penetapan Tersangka Kabasarnas, KPK Tegaskan Sudah Koordinasi dengan Puspom TNI

Baca juga: Nekat Maling Kotak Amal, Pria Paruh Baya Babak Belur Dihakimi Warga

Dalam gelar perkara, kata Marsda Agung Handoko, tidak dijelaskan bahwa KPK juga akan menetapkan dua anggota TNI aktif sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Padahal menurutnya, kewenangan penetapan tersangka terhadap prajurit aktif ada pada penyidik militer.

KPK, kata dia, juga telah mengirimkan dokumen pelimpahan kepada pihaknya.

"Karena kewenangan menetapkan tersangka itu ada di kita, di militer, di penyidik militer dalam hal ini salah satunya polisi militer," kata dia.

Meski menurutnya dalam gelar perkara alat buktinya sudah terpenuhi, namun dia menyesalkan langkah KPK yang nenetapkan dua prajurit TNI aktif sebagai tersangka.

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Anjlok Jadi Rp 1.068.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Jumat 28 Juli 2023, Cek Lokasinya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved