Berita Jakarta
Bermula dari Pinjam Meminjam Uang, Guruh Soekarnoputra Tak Terima Rumahnya Bakal Disita PN Jaksel
Guruh Soekarnoputra mengaku sudah menerima surat penyitaan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengosongkan rumah itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tampak pula di area samping rumah telah terpasang spanduk putih bertuliskan "Jangan Rampas Rumah Merah Putih Kami, Merah Putih Harga Mati".
Ada juga tulisan di spanduk merah, yakni "Rumah Merah Putih Ini Adalah Rumah Anak-Anak Bangsa, Merah Putih Harga Mati".
Di area belakang rumah tersebut, juga terdapat beberapa orang yang memainkan alat musik dan tarian.
Sementara itu, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan, pihaknya akan menyita rumah Guruh Soekarnoputra pada Kamis pagi ini.
"Pukul 09.00," ujar dia, saat dikonfirmasi, Kamis (3/8/2023).
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Kamis 3 Agustus 2023, di Mal Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 3 Agustus 2023 di Bekasi Cyber Park, Simak Persyaratannya
Diketahui sebelumnya, Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto menyampaikan rumah yang ditempati Guruh Soekarnoputra akan disita sebagaimana putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel.
"Sita eksekusi untuk dikosongkan dan diserahkan kepada pihak pemohon eksekusi sebagai pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 757/Pdt.G/2014," ungkap Djuyamto saat dihubungi.
"Guruh dinyatakan sebagai pihak yang kalah, yang harus mengosongkan dan menyerahkannya (rumah) pada pihak yang menang," lanjutnya lagi.
Djuyamto menerangkan bahwa PN telah beberapa kali mengirimkan surat peringatan terhadap Guruh.
Maka, sesuai dengan putusan pengadilan, pihaknya bakal mengeksekusi penyitaan pada 3 Agustus 2023 mendatang.
Baca juga: Bareskrim Sebut Alasan Panji Gumilang Ditahan 20 Hari, Beralasan Sakit Tapi Muncul di Publik
Baca juga: Ditelantarkan 10 Tahun, Menantu Mantan Ketua DPRD Mengadu ke PPA Polres Karawang
"Sesuai dengan putusan Nomor 757/Pdt.G/2014/PN.Jkt.Sel, rumah yg ditempati Guruh adalah milik Susy Angkawijaya, pemohon eksekusi," jelas Djuyamto.
Berdasarkan penelusuran di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan gugatan yang dilayangkan Guruh Soekarnoputra dicabut.
Dalam gugatannya, Guruh Soekarnoputra meminta agar ia dinyatakan secara sah sebagai pemilik rumah mewah tersebut.
"Mengabulkan permohonan pencabutan perkara penggugat. Menyatakan gugatan perkara Nomor 1008/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Sel dicabut," demikian bunyi putusan dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa lalu.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada penggugat sebesar Rp 1.848.000. (Wartakotalive.com, Ramadhan L Q)
Sejak November 2024, 1.500 Warga Binaan Berbahaya Dipindah ke Nusa Kambangan |
![]() |
---|
Kesulitan Bawa Jenazah Obesitas Seberat 210 Kg, Warga Pulogadung Minta Tolong Tim Damkar |
![]() |
---|
Hujan Sejak Pagi, Sejumlah Titik di Wilayah Jakarta Macet Parah, Berikut Lokasinya |
![]() |
---|
LRT Jabodebek Digunakan 78.287 Penumpang saat Pasang Tarif Rp 80 |
![]() |
---|
Begini Alasan Dua Orang Lulusan S1 Mau Melamar Kerja Jadi Anggota Damkar DKI Jakarta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.