Polisi Tembak Polisi

Polda Jabar Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi Akibat Kelalaian, Ayah Bripda Ignatius: Lukai Hati Kami

Pihak keluarga merasa tak puas atas klaim yang menyebut Bripda Ignatius, korban polisi tembak polisi, tewas akibat kelalaian Bripda IMS dan Bripka IG.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, korban kasus polisi tembak polisi, di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023) 

Dipecat

Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IG, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.

Sanksi itu diberikan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah menggelar sidang pada Jumat (4/8/2023) hari ini.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat.

Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripka IG dinyatakan telah terbukti menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.

"Menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan.

Bripka IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c.

Lalu Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Bripda IMS, secara resmi telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sanksi dijatuhkan usai sidang etik digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8/2023) selama 3,5 jam.

"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap dia, kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).

Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripda IMS dinyatakan telah terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IG.

"Sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ujar Ramadhan.

Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B.

Lalu Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved