Polisi Tembak Polisi
Polda Jabar Sebut Kasus Polisi Tembak Polisi Akibat Kelalaian, Ayah Bripda Ignatius: Lukai Hati Kami
Pihak keluarga merasa tak puas atas klaim yang menyebut Bripda Ignatius, korban polisi tembak polisi, tewas akibat kelalaian Bripda IMS dan Bripka IG.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Keluarga Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, korban polisi tembak polisi, meminta kasus tewasnya Ignatius yang sedang ditangani Polres Bogor, ditarik ke Bareskrim Polri.
Permintaan keluarga Ignatius, korban polisi tembak polisi ini disampaikan saat mendatangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (4/8/2023).
Pihak keluarga merasa tak puas atas klaim yang menyebut Bripda Ignatius, korban polisi tembak polisi, tewas akibat kelalaian tersangka Bripda IMS dan Bripka IG.
"Saya minta seadil-adilnya untuk anak saya," ujar Inosensia Antonia Tarigas selaku ibu Bripda Ignatius, sambil menangis, Jumat.
BERITA VIDEO : DUA POLISI DITANGKAP USAI BRIPDA IGNATIUS DWI FRISCO SIRAGE TEWAS DITEMBAK
Ayah Bripda Ignatius, Y Pandi meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberi atensi dalam kasus tewasnya anaknya itu.
Ia yakin bahwa Ignatius tewas bukan karena kelalaian.
"Kami berharap sudah sah barang itu, senjata sudah diisi magasin," kata dia.
Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi: Dua Anggota Densus 88 Dijerat Pasal Pembunuhan, Ancaman Hukuman Mati
"Artinya, barang itu sudah siap ditembak dengan sasaran terakhir anak kami," sambungnya.
Ia mengungkapkan kekecewaan terhadap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat yang menganggap kejadian itu merupakan kelalaian.
"Kami kecewa dengan pernyataan itu dan itu penjelasan yang konyol dan membuat hati kami terluka terlalu dalam," ucap Pandi.
BERITA VIDEO : ANGGOTA POLRI TEWAS DITEMBAK SENIORNYA DI CIKEAS, POLRI ANGKAT BICARA
"Janganlah berbuat seperti itu ke kami dan jangan membuat publik bertanya-tanya ke kami. Kami mohon, kami curiga dengan pejabat yang menjelaskan seperti itu. Saya tantang tegas pernyataan itu, ada apa," lanjut dia.
Ia turut menanggapi dipecatnya atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Bripda IMS dan Bripka IG.
"Kami berterima kasih karena pelaku sudah dipecat atau di-PTDH. Namun, proses hukum, proses pidana tetap berjalan dengan transparan, dengan sebagaimana mestinya," sebutnya.
Dipecat
Polri secara resmi memberikan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka IG, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage.
Sanksi itu diberikan oleh Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri setelah menggelar sidang pada Jumat (4/8/2023) hari ini.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, kepada wartawan, Jumat.
Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripka IG dinyatakan telah terbukti menguasai atau menyimpan komponen senjata api dan senjata api yang diperoleh secara tidak sah untuk dirakit dan dijual.
"Menjualbelikan dan menyalahgunakan senjata api yang diperoleh secara tidak sah dan senjata api tersebut digunakan oleh Bripda IMS mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF hingga meninggal dunia," kata Ramadhan.
Bripka IG dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 11 huruf c.
Lalu Pasal 13 ayat (4) Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri, Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage, Bripda IMS, secara resmi telah diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Menurut Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, sanksi dijatuhkan usai sidang etik digelar Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis (3/8/2023) selama 3,5 jam.
"Sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," ucap dia, kepada wartawan, Jumat (4/8/2023).
Dalam sidang etik yang dipimpin Ketua Tim KKEP Karowabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto dan Wakil Ketua Tim KKEP Kabagbinetika Rowabprof Divpropam Polri Kombes Rudy Mulyanto, Bripda IMS dinyatakan telah terbukti menggunakan senjata api tanpa dokumen yang sah milik Bripka IG.
"Sehingga mengakibatkan tertembaknya Bripda IDF," ujar Ramadhan.
Bripda IMS dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 ayat (1) huruf B.
Lalu Pasal 8 huruf c angka 1, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5, Pasal 10 ayat (1) huruf f, Pasal 10 ayat (1) huruf a angka 5 Juncto Pasal 10 ayat (6) huruf a dan huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Kasat Reskrim AKP Ulil Anshar Sangat Sederhana, Hanya Ada Uang Rp 70 Ribu di Dompetnya |
![]() |
---|
Kasus Polisi Tembak Polisi Disorot Istana, Kapolda Sumbar Diminta Berantas Tambang Ilegal |
![]() |
---|
Brutalnya AKP Dadang Serang Rumah Kapolres Solok Selatan dengan 7 Tembakan, Beruntung Masih Selamat |
![]() |
---|
Desakan Pencopotan Kapolda Sumbar Mulai Muncul, Imbas Kasus Penembakan Kasat Reskrim Solok Selatan |
![]() |
---|
Usai Bunuh Kasat Reskrim, AKP Dadang Tembaki Rumah Dinas Kapolres Solok Selatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.