Berita Nasional

Respon Panji Gumilang Tersangka, Menag Yaqut Siap Hadirkan Saksi Ahli Jika Diminta

Menurut Menag Yaqut, terkait penetapan dan penahanan tersebut, sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Rahmat W. Nugraha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di kantor Kemenag Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas merespon penetapan dan penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Menurut Menag Yaqut, terkait penetapan dan penahanan tersebut, sepenuhnya diserahkan ke pihak kepolisian.

"Polisi yang sudah menentukan Panji Gumilang sebagai tersangka penodaan agama. Kita serahkan ke polisi deliknya seperti apa," kata Menag Yaqut di kantor Kemenag Jakarta Pusat, Jumat (4/8/2023).

Menag Yaqut menambahkan bahwa jika pihak kepolisian meminta dihadirkan saksi ahli, maka pihaknya akan menyiapkan hal itu.

"Kalau penodaan agama, jika kita dimintai saksi ahli. Kita akan siapkan. Apakah ini penodaan agama atau tidak kita bertugas menyiapkan saksi-saksi ahli bukan mengomentari kasusnya itu tidak boleh," katanya.

BERITA VIDEO : PENUHI PANGGILAN PENYIDIK BARESKRIM POLRI, PANJI GUMILANG PAMIT KE SANTRI

"Kalau menyiapkan saksi-saksi ahli pasti kita akan siapkan ahlinya," tegas Menag Yaqut.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas mengungkapkan keprihatinannya atas ditetapkannya Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri menaikkan status kasus dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al_Zaytun, Panji Gumilang dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Baca juga: Ribuan Petani Karangsinom Karawang Kecanduan Judi Togel Online, Pemilik Situsnya Warga Setempat

Baca juga: BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Bandar Togel Online Jaringan Internasional di Karangsinom Karawang

Hal ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah Panji Gumilang diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023) malam.

Pihak kepolisian sendiri telah menetapkan Panji Gumilang menjadi tersangka kasus penistaan agama.

"Saya sedih, beliau jadi tersangka itu ada sebabnya. Yang saya sesalkan itu penyebabnya. Semestinya tidak ada penyebab itu sehingga beliau tidak jadi tersangka," kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Kemudian dikatakan Anwar Abbas bahwa sebagi muslim yang baik mendoakan agar Panji Gumilang tabah dalam menghadapi masalahnya.

"Sebagai seorang muslim saya hanya mendoakan agar beliau tabah menghadapi masalah ini. Mengenai proses hukum, kita negara hukum proses hukum pasti akan berlangsung," ungkapnya.

Baca juga: Konsolidasi Pemenangan, Saan Mustopa: Pemilu 2024 Jadi Peluang Peningkatan Suara Partai NasDem

Baca juga: Bintangi Sinetron Stripping dan Dihujat Netizen, Jonathan Frizzy: Makin Dibenci Aku Makin Senang

Diketahui pihak kepolisian telah menetapkan Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Selain itu polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved