Pemilu 2024

Bawaslu Izinkan Partai Politik Pasang Bendera dan Nomor Urut Partai Sebelum Masa Kampanye Tiba

Masa kampanye baru akan berlangsung mulai 28 November 2023. Namun jika pemasangan bendera parpol dilakukan sebelum tanggal tersebut sudah dibolehkan.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. 

Lolly Suhenty mengingatkan beberapa kerawanan pada saat Vermin seperti data ganda. 

"Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya, sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai," jelas dia.

Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh jajaran pengawas melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan, tahapan Vermin ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik.

"Jangan sampai kita meloloskan calon negarawan yang masih narapidana lepas. Sementara, aturan tidak memperbolehkan, harus ada jeda lima tahun itupun harus diumumkan di media masa," ucap dia.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Habisi Nyawa Juniornya, Ternyata Sering Nunggak Bayar Kontrakan 

Baca juga: Resmi Cerai dari Venna Melinda dan Diminta Bayar Uang Mutah, Ferry Irawan masih Pikir-Pikir

"Kami amati para koruptor yang sudah keluar apakah sudah sampai jeda itu (5 tahun), kapan masa pidananya selesai ini harus hati-hati," ujarnya.

Dia juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja dengan cermat saat melakukan pengawasan Vermin. 

"Kita buka posko pengaduan, karena yang kita lihat adalah syarat keabsahan syarat calon, maka ini memang perlu kerja-kerja demokrasi yang teliti, karena kita meneliti surat perdata, satu-persatu dengan teliti," ungkap dia.

Sebagai informasi, tahapan vermin dimulai pada 15 Mei 2023 sampai 23 juni 2023 mendatang. 

Ada 849 Bacaleg

Sebelumnya diberitakan bahwa pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) di KPU Kota Bekasi telah ditutup setelah dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Juni 2023.

Kini tercatat sudah ada 849 bakal calon legislatif yang sudah mendaftar ke KPU Kota Bekasi.

Baca juga: Channel Youtube PKN Semakin Berkembang Pesat, Kini Sudah Ditonton 68.562 Ribu Orang

Baca juga: Angga Yunanda Tak Ingin Karakter Pria Tampan yang Baik Selalu Melekat Padanya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan dari ratusan bakal calon legislatif yang mendaftar itu, ada satu partai politik yang hingga batas akhir pendaftaran tidak kunjung mendaftarkan bacalegnya.

"Dari 18 partai politik yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu, sebanyak 17 partai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Satu parpol diantaranya absen," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Senin (15/5/2023).

Dari 17 partai politik yang mendaftar itu, kata Nurul Sumarheni semua rata-rata mendaftarkan 50 bakal calon legislatif, namun hanya satu partai yang hanya mendaftarkan 49 caleg, yaitu Partai Buruh, sehingga total ada 849 bakal calon legislatif yang telah mendaftar ke KPU Kota Bekasi.

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved