Pemilu 2024

Bawaslu Izinkan Partai Politik Pasang Bendera dan Nomor Urut Partai Sebelum Masa Kampanye Tiba

Masa kampanye baru akan berlangsung mulai 28 November 2023. Namun jika pemasangan bendera parpol dilakukan sebelum tanggal tersebut sudah dibolehkan.

Warta Kota/Yolanda Putri Dewanti
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. 

TRIBUNBEKASI.COM — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI memperbolehkan setiap partai politik (parpol) peserta Pemilihan Umum 2024 (Pemilu 2024) untuk memasang bendera dan nomor urut partai sebelum masa kampanye  Pemilu 2024 dimulai. 

Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty mengatakan alat peraga tersebut sudah boleh dipasang di tempat umum untuk  keperluan sosialisasi. 

Diketahui, masa kampanye baru akan berlangsung mulai pada 28 November 2023. Namun jika pemasangan dilakukan sebelum tanggal tersebut sudah dibolehkan. 

"Lalu apa yang boleh di masa sosialisasi Pertama, bendera partai dengan nomor urut partai itu boleh karena memang inilah esensi dari masa sosialisasi," ucap Lolly Suhenty dikutip, Senin (7/8/2023).

Lolly Suhenty melanjutkan, bahwa alat peraga sosialisasi berbeda dengan alat peraga kampanye.

BERITA VIDEO: KPU DKI TIDAK TERIMA PENDAFTARAN PERINDO KARENA SUDAH LEWAT WAKTU

Alat peraga kampanye tak boleh dipamerkan di publik sebelum masa kampanye dimulai. 

"Alat peraga kampanye itu merujuk paling sedikit berisi visi misi program dan citra diri. Itu tidak boleh," jelas Lolly Suhenty.

Dia menyebut partai politik boleh melakukan pertemuan internal secara terbatas selama masa sosialisasi. 

Baca juga: Dengar Kabar Syahnaz Sadiqah Selingkuh, Raffi Ahmad Mengaku Syok dan Malu di Hadapan Jeje Govinda

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 7 Agustus 2023

Namun, syaratnya harus memberi informasi kepada KPU dan Bawaslu satu hari sebelum acara pelaksanaan

"Di jalan protokol ada bendera tidak masalah. Itulah sosialisasi, yang boleh itu bendera, nomor partai, pertemuan terbatas dengan cara memberi tahu dan tidak boleh ada seruan dan ajakan," tutup dia.

Kerawanan

Sebelumnya diberitakan bahwa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan melekat pada tahapan verifikasi administrasi (Vermin) bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang dilakukan KPU.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty menjelaskan bahwa tahapan pencalonan menjadi tahap yang rawan terjadinya pelanggaran administrasi dan sengketa proses pemilu.

"Karena itu, mau tidak mau kita harus melakukan pengawasan secara melekat, mengingat data yang saat ini ada di KPU belum sepenuhnya dapat kita akses," ucap Lolly Suhenty melalui keterangan resminya, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Precision Parts Manufacturing Butuh Staf Teknik Listrik

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Teknologi Usaha Nusantara Butuh Product Manager, Minimal Lulusan Sarjana

Lolly Suhenty mengingatkan beberapa kerawanan pada saat Vermin seperti data ganda. 

"Perlu diwaspadai kerawanan data ganda pada saat proses pencalonan, baik lingkup lembaganya, daerah pemilihan (dapil) atau partai politiknya, sehingga dalam konteks ini perlu kita waspadai," jelas dia.

Selain itu, dia juga berpesan agar seluruh jajaran pengawas melakukan identifikasi soal kemungkinan terjadinya perbedaan nama yang tidak linier antara KTP, ijazah dan dokumen bakal calon pendukung lainnya yang jadi persyaratan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI Totok Hariyono menambahkan, tahapan Vermin ini merupakan seleksi awal dalam menyeleksi calon negarawan yang memiliki rekam jejak yang baik.

"Jangan sampai kita meloloskan calon negarawan yang masih narapidana lepas. Sementara, aturan tidak memperbolehkan, harus ada jeda lima tahun itupun harus diumumkan di media masa," ucap dia.

Baca juga: Mahasiswa UI yang Habisi Nyawa Juniornya, Ternyata Sering Nunggak Bayar Kontrakan 

Baca juga: Resmi Cerai dari Venna Melinda dan Diminta Bayar Uang Mutah, Ferry Irawan masih Pikir-Pikir

"Kami amati para koruptor yang sudah keluar apakah sudah sampai jeda itu (5 tahun), kapan masa pidananya selesai ini harus hati-hati," ujarnya.

Dia juga berpesan agar seluruh jajaran bekerja dengan cermat saat melakukan pengawasan Vermin. 

"Kita buka posko pengaduan, karena yang kita lihat adalah syarat keabsahan syarat calon, maka ini memang perlu kerja-kerja demokrasi yang teliti, karena kita meneliti surat perdata, satu-persatu dengan teliti," ungkap dia.

Sebagai informasi, tahapan vermin dimulai pada 15 Mei 2023 sampai 23 juni 2023 mendatang. 

Ada 849 Bacaleg

Sebelumnya diberitakan bahwa pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) di KPU Kota Bekasi telah ditutup setelah dibuka selama 14 hari sejak tanggal 1 Mei hingga 14 Juni 2023.

Kini tercatat sudah ada 849 bakal calon legislatif yang sudah mendaftar ke KPU Kota Bekasi.

Baca juga: Channel Youtube PKN Semakin Berkembang Pesat, Kini Sudah Ditonton 68.562 Ribu Orang

Baca juga: Angga Yunanda Tak Ingin Karakter Pria Tampan yang Baik Selalu Melekat Padanya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan dari ratusan bakal calon legislatif yang mendaftar itu, ada satu partai politik yang hingga batas akhir pendaftaran tidak kunjung mendaftarkan bacalegnya.

"Dari 18 partai politik yang sudah ditetapkan menjadi peserta pemilu, sebanyak 17 partai melakukan pendaftaran bakal calon anggota legislatif. Satu parpol diantaranya absen," kata Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, Senin (15/5/2023).

Dari 17 partai politik yang mendaftar itu, kata Nurul Sumarheni semua rata-rata mendaftarkan 50 bakal calon legislatif, namun hanya satu partai yang hanya mendaftarkan 49 caleg, yaitu Partai Buruh, sehingga total ada 849 bakal calon legislatif yang telah mendaftar ke KPU Kota Bekasi.

BERITA VIDEO: GILANG HAMPIR MASUK AKPOL NAMUN PILIH JALUR POLITIK, INGIN KEMAJUAN KOTA BEKASI

"Semua mendaftarkan 50 Bacaleg ya, kecuali Partai Buruh Bacaleg. Itu Partai Buruh hanya mendaftarkan 49 Bacaleg. Jadi total ada 849 Bacaleg yang didaftarkan," katanya.

Sementara terkait partai politik yang belum mendaftar bacalegnya ke KPU Kota Bekasi, dikatakan Nurul adalah Partai Garuda.

Nurul Sumarheni mengaku belum mengetahui alasan partai politik tersebut tidak mendaftarkan Bacalegnya.

Baca juga: Asyraf Jamal Senang Dibantu Musisi Keren dalam Merilis Single Perdananya

Baca juga: Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Pemkab Karawang Kembali Gelar Gebyar Paten

"Itu perlu di konfirmasi ke sana. Karena mereka tidak melakukan konfirmasi apapun ke kami. Kita sudah mengirimkan surat kepada partai Garuda untuk mengingatkan secara khusus, tapi tidak ada komunikasi kepada kita," ujarnya.

Sesuai regulasi yang ada, dikatakan Nurul Bacaleg yang telah mendaftar diharapkan untuk tidak melakukan kampanye sebelum nantinya ditetapkan sebagai daftar calon tetap (DCT), karena proses penurunan DCT masih ada tahapan yang harus dilalui.

"Kami menghimbau kepada caleg-caleg yang sudah di daftarkan supaya menahan diri terlebih dahulu. Karena kan ini baru Pendaftaran, belum di tetapkan menjadi DCS (Daftar Calon Sementara), setelah DCS baru ditetapkan menjadi DCT (Daftar Calon Tetap)," ucapnya. 

Mekanisme Pendaftaran

Sebelumnya diberitakan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada Senin (1/5/2023).

Pendaftaran caleg Pemilu 2024 dibuka sejak 1 Mei-14 Mei mendatang.

Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengatakan meski telah membuka pendaftaran calon legislatif (caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi, namun di hari pertama tercatat belum ada caleg yang mendaftar.

"Untuk di hari pertama ini belum ada yang melakukan pendaftaran," kata Nurul Sumarheni, Senin (1/5/2023).

BERITA VIDEO : 60 PERSEN PEMILIH PEMULA DI KOTA BEKASI, KPU AKUI BANYAK YANG BELUM PAHAM

Diungkapkan oleh Nurul, meski pada hari pertama belum ada caleg DPRD Kota Bekasi yang melakukan pendaftaran, namun menurut Nurul sudah ada beberapa parpol yang menyampaikan secara informal kepada KPU untuk melakukan pendaftaran di hari yang telah ditentukan.

"Secara informal sudah ada yang berinfo ke kami, seperti Nasdem dan PSI akan melakukan pendaftaran pada 5 Mei 2023 dan PPP tanggal 10 Mei 2023," katanya.

Dikatakan Nurul, mekanisme pengajuan bacaleg oleh partai politik, para caleg bisa mengunggah semua dokumen persyaratan ke dalam aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) yang dimiliki KPU.

Baca juga: Mantan Ketum Hanura, Wiranto, Sowan ke Kantor PPP, Sodorkan 100 Nama Caleg Potensial Bekas Kadernya

Sementara parpol hanya membawa hard copy ke KPU.

"Mekanisme pendaftaran bacaleg sebagian besar dilakukan secara online. Parpol datang hanya membawa 2 formulir dalam bentuk hard copy, form B Daftar Bakal Calon dan form B Pengajuan Parpol. Adapun persyaratan administrasi bakal calon, diunggah ke Silon," ujarnya.

Selain itu, KPU Kota Bekasi juga membuka 'helpdesk' atau pusat informasi pencalonan untuk melayani partai atau bacaleg yang ingin mendapat informasi hingga petunjuk teknis terkait pengajuan bacaleg serta penggunaan aplikasi Silon.

"Kami juga sudah menyiapkan helpdesk di KPU. Kami sudah membentuk tim helpdesk," ucapnya.(Wartakotalive.com/Yolanda Putri Dewanti)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved