Berita Bekasi

Jalani Hukuman 12 Tahun, KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Cibinong

Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusah Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini (Senin, 7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

"Eksekusi ini berdasarakan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Ali Fikri mengatakan bahwa Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

BERITA VIDEO: KPK TETAPKAN 9 ORANG TERSANGKA TERMASUK WALI KOTA BEKASI

Saat ini, lanjut Ali Fikri, Rahmat Effendi baru mencicil pembayaran pertama denda sebesar Rp50 juta.

Selain itu, Rahmat Effendi juga dijatuhi pidaha tambahan, yaitu berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Ali Fikri menambahkan bahwa aset-aset milik Rahmat Effendi juga dirampas untuk negara.

Baca juga: Jadi Kurir Pengantar Sepeda Motor Curian, Jaka dan Ikbai Diberi Upah Rp 800 Ribu Per Unit

Baca juga: Jadi DPO KPK 3 Tahun, Harun Masiku tak Juga Ditangkap, Kadivhubinter Sebut Dia Ada di Indonesia

Aset milik Rahmat Effendi yang dimaksud itu antara lain, bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan 2 unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Rahmat Effendi

Dia tetap dihukum 12 tahun penjara, tetapi pencabutan hak politik turun menjadi 3 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

Baca juga: Pengiriman Sepeda Motor Hasil Curian ke Lampung, Kembali Digagalkan

Baca juga: Ketua Umum PBNU Tegaskan PKB Bukan Representasi NU, Silakan Nyalon, Jangan Bilang Atas Nama NU

Ditolak MA

Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved