Berita Kriminal

Jadi Kurir Pengantar Sepeda Motor Curian, Jaka dan Ikbai Diberi Upah Rp 800 Ribu Per Unit

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan, kedua kurir tersebut sudah lebih dari tiga kali membawa sepeda motor curian ke Lampung.

Penulis: Miftahul Munir | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Miftahul Munir
Rilis pengungkapan kasus pengiriman sepeda motor curian ke wilayah Lampung, di Mapolsek Tambora, Senin (7/8/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Dua orang tersangka kurir yang berulangkali berhasil mengirimkan sepeda motor hasil curian akhirnya dibekuk oleh aparat kepolisian.

Jaka dan Ikbai, dua kurir tersebut, sudah berulangkali mengangkut sepeda motor hasil curian yang disimpan dalam ruko di kawasan Perumahan Puri Jaya, Tangerang, Banten.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi menjelaskan, kedua kurir tersebut sudah lebih dari tiga kali membawa sepeda motor hasil curian ke Lampung.

Jaka dan Ikbai mendapat perintah dari tiga pelaku pengendali yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) di Lampung.

"Jadi dia ini dapat tugas untuk melaksanakan tiga peran yaitu menjemput motor curian, kemudian mengumpulkan motor hasil curian, dan mengirim motor-motor tersebut ke wilayah Lampung dengan menggunakan mobil pick-up yang dikamuflase dengan menggunakan terpal," ungkap Kombes Syahduddi di Polsek Tambora, Senin (7/8/2023).

BERITA VIDEO: POLSEK TAMBORA GAGALKAN SINDIKAT CURANMOR LAMPUNG, 18 MOTOR BERHASIL DIAMANKAN

Menurut Kombes Syahduddi, para pemetik sepeda motor curian ini beraksi di wilayah Tangerang dan DKI Jakarta.

Kemudian, sepeda motor tersebut dikumpulkan di salah satu ruko Perumahan Puri Jaya, Tangerang, Banten.

Dari sana, Jaka dan Ikbai menunggu perintah tiga DPO berinisial CH, SS dan JO untuk jadwal pengiriman.

Baca juga: Jadi DPO KPK 3 Tahun, Harun Masiku tak Juga Ditangkap, Kadivhubinter Sebut Dia Ada di Indonesia

Baca juga: Pengiriman Sepeda Motor Hasil Curian ke Lampung, Kembali Digagalkan

"Para dua kurir ini mendapatkan upah sebesar Rp 800.000 per 1 unit motor dan pengepulnya dapat upah Rp 500.000 per unit," terangnya.

Kombes Syahduddi mengimbau bagi para korban pencurian sepeda motor bisa mendatangi Polsek Tambora atau Polres Metro Jakarta Barat untuk melihat kendaraannya.

Jika memang menemukan kendaraannya, maka polisi meminta bukti surat-surat termasuk laporan kehilangan sepeda motor.

"Kami kenakan lima tersangka yaitu Jaka, Ikbai, Endy, Asrofi dan M Sukma dengan Pasal 481 KUHP dan atau pasal 363 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ungkapnya.

Sebelumnya, Polsek Tambora lagi-lagi menggagalkan aksi pengiriman sepeda motor hasil curian ke Lampung pada Sabtu (5/8/2023) kemarin.

Baca juga: Ketua Umum PBNU Tegaskan PKB Bukan Representasi NU, Silakan Nyalon, Jangan Bilang Atas Nama NU

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Mager di Angka Rp 1.074.000 Per Gram, Ini Detailnya

Pengungkapan itu berawal dari laporan polisi pencurian sepeda motor dengan korban bernama Nimala Maulan Achmad pada (3/8/2023) lalu.

Halaman
12
Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved