Berita Bekasi

Jalani Hukuman 12 Tahun, KPK Eksekusi Mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Lapas Cibinong

Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Jeprima
Ilustrasi - Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen mengenakan rompi KPK saat akan dihadirkan pada konferensi pers kasus korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022). 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI SELATAN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Eksekusi tersebut berdasarkan putusah Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

"Hari ini (Senin, 7/8/2023), Jaksa Eksekutor KPK Eva Yustisiana, telah selesai melaksanakan eksekusi putusan terpidana Rahmat Effendi dengan memasukkannya ke Lapas Kelas IIA Cibinong," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (7/8/2023).

"Eksekusi ini berdasarakan putusan Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap," imbuhnya.

Ali Fikri mengatakan bahwa Rahmat Effendi akan menjalani masa pidana badan selama 12 tahun dikurangi masa penahanan dan kewajiban membayar denda sebesar Rp1 miliar. 

BERITA VIDEO: KPK TETAPKAN 9 ORANG TERSANGKA TERMASUK WALI KOTA BEKASI

Saat ini, lanjut Ali Fikri, Rahmat Effendi baru mencicil pembayaran pertama denda sebesar Rp50 juta.

Selain itu, Rahmat Effendi juga dijatuhi pidaha tambahan, yaitu berupa pencabutan hak dipilih dalam pemilihan jabatan publik maupun politik selama 3 tahun terhitung sejak selesai menjalani pidana pokoknya.

Ali Fikri menambahkan bahwa aset-aset milik Rahmat Effendi juga dirampas untuk negara.

Baca juga: Jadi Kurir Pengantar Sepeda Motor Curian, Jaka dan Ikbai Diberi Upah Rp 800 Ribu Per Unit

Baca juga: Jadi DPO KPK 3 Tahun, Harun Masiku tak Juga Ditangkap, Kadivhubinter Sebut Dia Ada di Indonesia

Aset milik Rahmat Effendi yang dimaksud itu antara lain, bangunan dan fasilitas meubelair Villa Glamping Jasmine yang terletak di jalan Darusalam, Kampung Barusiruem, Desa Cibeureum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan 2 unit mobil Cherokee.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Rahmat Effendi

Dia tetap dihukum 12 tahun penjara, tetapi pencabutan hak politik turun menjadi 3 tahun dari sebelumnya 5 tahun.

Putusan perkara nomor: 1899 K/Pid.Sus/2023 itu diputus oleh ketua majelis kasasi Soesilo dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi pada Rabu, 24 Mei 2023. Panitera pengganti Yoga Dwi Ariastomo Nugroho.

Baca juga: Pengiriman Sepeda Motor Hasil Curian ke Lampung, Kembali Digagalkan

Baca juga: Ketua Umum PBNU Tegaskan PKB Bukan Representasi NU, Silakan Nyalon, Jangan Bilang Atas Nama NU

Ditolak MA

Sebelumnya diberitakan bahwa Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.

Dengan ditolaknya kasasi itu maka, hukuman yang akan dijalani oleh Rahmat Effendi tetap 12 tahun penjara.

Putusan penolakan kasasi yang diajukan oleh Rahmat Effendi atau yang akrab dikenal Pepen itu, sesuai dengan Putusan tertuang pada Nomor 1899 K/Pid.Sus/2023.

Kasasi diputus oleh Ketua Majelis Soesilo pada Rabu (24/5/2023).

"Amar putusan tolak kasasi dan penuntut umum," tulisan putusan yang dilansir dari laman kepaniteraan Mahkamah Agung, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Pemkot Bekasi Ketar-ketir Minta Seluruh Running Text dan Videotron di Nonaktifkan

Baca juga: Setelah Bidik Asrama Haji, Peretas Running Text Sasar RSUD Bantargebang, Sebut Plt Wali Kota Bobrok

Selain itu, pada tingkat banding dengan nomor putusan 48/PID.TPK/2022/PT BDG, hak politik Pepen dicabut selama lima tahun.

Namun, dalam putusan kasasi ada perbaikan dimana hak politik Rahmat Effendi dicabut menjadi tiga tahun.

"Perbaikan mengenai: 1. BB CF PN 2. Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya P1 = DO mengenai UP;" tulis dalam putusan itu.

Sebelumnya, KPK dan Pepen sama-sama mengajukan kasasi merespons vonis Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dalam vonis itu, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung memperberat vonis mantan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen menjadi 12 tahun penjara.

Baca juga: Beraksi di Tiga Daerah, Pimpinan Komplotan Perampok Spesialis Minimarket Tewas Ditembak di Dada

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jumat Ini Turun Lagi Rp 5.000 Per Gram, Cek Detailnya

Putusan ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung yang hanya 10 tahun. 

Seperti diketahui, jika mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didakwa menerima uang hingga Rp 10 miliar serta meminta setoran kepada sejumlah PNS di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi hingga total Rp 7,1 miliar lebih.

Rahmat Effendi alias Pepen juga didakwa sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama; TribunBekasi.com/Joko Supriyanto)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved