Berita Kriminal
Belasan Orang Ditangkap, Terlibat Pemerasan Tamu Hotel di Karawaci Senilai Rp 1 Miliar, Ini Modusnya
Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
Penulis: Gilbert Sem Sandro | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TANGERANG --- Sebanyak 14 orang yang tergabung dalam sebuah komplotan pemerasan berupaya memperdayai seorang pengunjung salah satu hotel di wilayah Tangerang.
Belasan pelaku pemerasan itu dibekuk lantaran berupaya memeras korban senilai Rp 1 miliar.
"Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil menangkap kelompok yang telah melakukan tindak pidana pemerasan yang terdiri dari 14 orang terduga pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, saat menggelar jumpa pers, Rabu (9/8/2023).
Lebih lanjut Rio menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku pemerasan itu terjadi di lokasi kejadian yang juga merupakan kediaman korban di kawasan Perumahan Karawaci, Kota Tangerang.
BERITA VIDEO : ANCAM PAKAI PISTOL MAINAN, PRIA MABUK PALAK PEDAGANG DI RENGASDENGKLOK
Sejumlah pelaku tersebut ditangkap saat hendak melakukan kesepakatan dan melakukan transaksi pemerasan terhadap korban.
Menurutnya, proses negoisasi nominal uang hendak diperas kepada korban yang semula diminta sebesar Rp 1 miliar tersebut berubah menjadi senilai Rp 350 juta.
"Permintaan pertama para pelaku saat memeras korban sebesar Rp 1 miliar, namun karena tidak disanggupi korban hanya ingin memberikan Rp 5 juta, tapi itu ditolak, hingga akhirnya terjadi kesepakatan pemerasan itu nilainya Rp 350 juta," kata dia.
Baca juga: Amankan Dua Orang Diduga Pelaku Pemerasan Penumpang Bandara Soetta, Polisi Imbau Korban buat Laporan
"Sebelum transaksi itu dilaksanakan, kami dari pihak kepolisian sudah lebih dahulu melakukan penangkapan terhadap para pelaku di kediaman korban berinisial KT itu," imbuhnya.
Dari 14 pelaku yang berhasil dibekuk tersebut, sebanyak 10 orang diantaranya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan peran dan tugasnya masing-masing saat menjalankan aksi pemerasan tersebut.
BERITA VIDEO : WISATAWAN DI SUMUT HAMPIR DIBACOK PARANG HANYA KARENA KARCIS WISATA
"Setelah kami lakukan pemeriksaan mendalam kami menetapkan 10 orang sebagai tersangka berdasarkan perannya masing-masing," tuturnya.
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP, juncto Pasal 53 juncto Pasal 55 dan juncto Pasal 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," jelasnya.
Berikut data dan peran 10 orang pelaku pemerasan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.