Penembakan Brigadir J

Masa Hukuman Dikurangi MA, Kuasa Hukum Ricky Rizal Masih Tak Terima, Bakal Ajukan PK

Erman Umar mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) bagi kliennya, Ricky Rizal.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tangkap Layar YouTube KompasTV
Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM —  Mahkamah Agung (MA) telah mengurangi masa hukuman Ricky Rizal sebagai terpidana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Mahkamah Agung dalam putusan kasasinya telah mengurangi masa hukuman Ricky Rizal menjadi 8 tahun penjara.

Padahal, mantan ajudan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu sebelumnya divonis 13 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Menanggapi putusan kasasi Mahkamah Agung tersebut, kuasa hukum Ricky Rizal masih tetap tidak terima.

"Saya secara substantif, tidak terima dengan putusan Majelis Hakim Kasasi terhadap Ricky Rizal," ujar Erman Umar selaku kuasa hukum Ricky Rizal, saat dihubungi, Selasa (8/8/2023).

BERITA VIDEO: USAI DIVONIS 13 TAHUN PENJARA, RICKY RIZAL: SAYA TIDAK MEMPUNYAI NIAT UNTUK PERISTIWA INI

"Karena menurut saya putusan tersebut tidak tepat dan keliru," sambungnya.

Walau hukuman sudah diturunkan menjadi delapan tahun penjara, Erman Umar menilai putusan hakim Mahkamah Agung itu tetap menganggap Ricky Rizal dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sementara kami tim penasihat hukum menilai, selama ini Ricky Rizal tidak terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata dia.

Baca juga: Tiga Pekan Jalani Syuting Film di Labuan Bajo, Haico Van der Veken Rasakan Liburan Sembari Kerja

Baca juga: Marcelino Lefrandt Ikut Bahagia Dewi Rezer Menikah Lagi di Kanada

Lebih lanjut, Erman Umar mengatakan akan berdiskusi dengan Ricky Rizal terkait putusan kasasi tersebut.

Namun, Erman Umar mempertimbangkan untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

"Sepatutnya Ricky Rizal PK, karena dia telah menolak permintaan Sambo," ucapnya.

Vonis Lebih Tinggi dari Tuntutan

Sebelumnya pernah diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Ricky Rizal kurungan penjara selama 13 Tahun pada Selasa (14/2/2023).

Vonis ini lebih tinggi dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Ricky Rizal delapan tahun penjara.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 9 Agustus 2023 Ini

Baca juga: Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Kabupaten Bekasi, Rabu 9 Agustus 2023 Masih Tutup

Ricky dianggap terbukti ikut merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Mampang Prapatan Jakarta Selatan.

"Mengadili terdakwa Ricky Rizal dengan penjara selama 13 tahun," tutur Hakim Ketua.

Masa tahanan selama itu akan dipotong dengan beberapa bulan karena Ricky sudah berada di bui pasca ditangkap.

Majelis hakim juga meminta agar Ricky Rizal berada di dalam penjara usai divonis kurungan penjara selama 13 tahun.

Pria berambut cepak itu juga diminta membayar denda kepada negara sebesar Rp 5.000.

"Barang bukti tetap terlampir untuk kebutuhan sidang lainnya dan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Sebelumnya,  di hari ini pada pagi hari, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Kuat Maruf selama 15 tahun penjara atas kematian Brigadir J.

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 9 Agustus 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Rabu 9 Agustus 2023 Tutup, Perpanjangan SIM di Polres dan BTC Mall 2

Kuat terbukti telah melakukan pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J di Duren Tiga, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

"Mengadili terdakwa Kuat Maruf melalukan tindak pidana turut serta dan menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun," kata Hakim.

Hakim juga memerintahkan agar Kuat Maruf tetap berada di ruang tahanan.

Kemudian, vonis 15 tahun itu dikurangi selama Kuat Maruf berada di ruang tahanan.

Pria berkemeja putih itu dibebani dengan biaya sidang sebesar Rp 5.000.

"Barang bukti tetap terlampir dan dikembalikan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," ungkapnya.

Baca juga: Tak Terima Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Maruf Akan Ajukan Banding

Baca juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5.000

Dari empat yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, seluruhnya lebih tinggi daripada dakwaan jaksa. 

Dalam dakwaan jaksa, Ricky Rizal dituntut 8 tahun. Sebelumnya Kuat Maruf divonis 15 tahun dari dakwaan 8 tahun.

Putri Candrawathi juga didakwa 8 tahun, lalu divonis 20 tahun pada sidang vonis Senin (13/2/2023).

Di hari yang sama, Ferdy Sambo juga harus menerima vonis yang lebih tinggi dari dakwaan jaksa yang memvonis hukuman mati dari sebelumnya hukuman penjara seumur hidup.  (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ/Miftahul Munir)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved