Berita Jakarta

Kabel Semrawut di Wilayah Jakarta Tak Diurus Provider, Pengamat Minta Pemerintah Beri Saksi Tegas

Pasalnya, menurut dia, pemindahan kabel fiber optic ke bawah tanah atau trotoar, baik untuk estetika kota karena tidak ada kabel semrawut. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Joko Supriyanto
Ilustrasi Kabel Semrawut --- Kabel semrawut di berbagai wilayah DKI Jakarta makin tak terurus. Pengamat tata kota Nirwono Yoga, pun mendesak agar pemerintah memberikan saksi tegas pada perusahaan kontraktor atau provider yang abai mengurusi pekerjaannya sehingga mengakibatkan kabel semrawut. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA BARAT --- Kabel semrawut di berbagai wilayah DKI Jakarta makin tak terurus.

Pengamat tata kota Nirwono Yoga, pun mendesak agar pemerintah memberikan saksi tegas pada perusahaan kontraktor atau provider yang abai mengurusi pekerjaannya sehingga mengakibatkan kabel semrawut.

"Pemda DKI Jakarta harus ikut bertanggung jawab sekaligus memberi sanksi tegas kepada perusahaan kontraktor utilitas atau kabel serat optik tersebut," kata Nirwono saat dihubungi mengenai kabel semrawutSenin (14/8/2023).

"Dan juga bisa pemilik atau perusahaan pemberi tugas kepada kontraktor tersebut, karena lalai tidak mengawasi pekerjaannya dengan baik," imbuh dia. 

BERITA VIDEO : KRONOLOGIS KECELAKAAN SULTAN RIFAT TERJERAT KABEL OPTIK VERSI BALI TOWER

Selain itu, Nirwono juga memandang, Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta dan DPRD DKI perlu segera mempercepat pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) soal sarana jaringan utilitas terpadu (SJUT).

"Pemda DKI Jakarta agar mempercepat pengesahan Raperda SJUT yang diajukan ke DPRD DKI sejak 2019," kata Nirwono.

"Hal itu agar pelaksanaan pemindahan jaringan utilitas ke bawah tanah atau trotoar, bersamaan dengan kegiatan revitalisasi trotoar yang tengah dilaksanakan Dinas Bina Marga DKI Jakarta," imbuh dia.

Baca juga: Sudin Binamarga Perbaiki Kabel Optik Jerat Leher Pengendara, Tapi Tak Ada Provider Mau Ngaku

Harapannya, lanjut Nirwono, penimbunan SJUT ke bawah tanah atau trotoar, dapat selesai pada 2030.

"Disertai kewajiban pemindahan dan pemutusan kabel oleh pemiliknya, serta akan dikenakan biaya restribusi daerah untuk biaya perawatan dan pemeliharaan SJUT di bawah tanah atau trotoar tersebut agar tidak membebani APBD ke depan," jelasnya.

Pasalnya, menurut dia, pemindahan kabel fiber optic ke bawah tanah atau trotoar, baik untuk estetika kota karena tidak ada kabel semrawut. 

BERITA VIDEO : POLISI TANGKAP ENAM PELAKU PENCURIAN BAUT DAN KABEL TEMBAGA PROYEK KA CEPAT

Untuk informasi, ada beberapa peraturan daerah (Perda) yang dikeluarkan terkait pemasangan SJUT. Berikut perjalanannya:

1. Perda nomor 8 tahun1999 tentang jaringan utilitas, masih membolehkan pemasangan kabel di atas (langit-langit), dengan pengawasan dari Pemda DKI Jakarta.

2. Intruksi Gubernur (Ingub) nomor 125 tahun 2018, tentang penataan dan penertiban jaringan utilitas, dianggap tidak efektif dilaksanakan di lapangan.
 
3. Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 106 tahun 2019 tentang pedoman penyelenggaraan pemasangan jaringan utilitas. 

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved