Pemilu 2024
Gugatan Minimal Usia Cawapres oleh PSI, PBHI Duga untuk Muluskan Gibran Maju Cawapres di 2024
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa gugatan ambang batas usia yang diajukan PSI ke MK tidak dapat dilepaskan pada 2 fakta. Apa saja faktanya?
TRIBUNBEKASI.COM — Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menduga adanya perlakuan khusus melalui rekayasa legislasi untuk memajukan Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024.
Hal itu menyusul adanya gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas usia minimal bagi calon wakil presiden.
Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa gugatan ambang batas usia yang diajukan PSI ke MK tidak dapat dilepaskan pada 2 fakta.
"Pertama, PSI adalah partai komprador Presiden Jokowi, kedua, posisi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres, yang tidak lain adalah Putra Kandung Presiden Jokowi," ungkap Julius Ibrani, dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).
Julius menilai, fakta ini membawa presumsi bahwa permintaan penurunan batas usia capres-cawapres pada gugatan PSI, adalah untuk memuluskan jalan Gibran yang digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan) bermodal propaganda melalui survei yang melampaui Cawapres yang ada (Erick Thohir, Muhaimin Iskandar, bahkan Airlangga Hartarto) dan jabatan incumbent sebagai Walikota Solo.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Kepala Cabang
Baca juga: Terekam CCTV, Seorang Remaja Jadi Sasaran Penganiayaan, Korban Dibanting dan Diinjak
"Tidak terlihat adanya persoalan diskriminasi hak politik dalam Gugatan PSI, yang jelas justru perlakuan khusus melalui rekayasa legislasi," ujar Julius.
Sebagai informasi, PSI melakukan gugatan minimal batas usia cawapres ke MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun.
Gugatan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.
Julius juga merespon adanya syarat threshold atau ambang batas suara yang cenderung mengebiri hak rakyat untuk dipilih (hak dipilih).
"Bicara soal diskriminasi atas hak politik warga negara sejatinya bicara soal pengkebirian hak dipilih melalui threshold, baik parliamentary maupun presidential threshold," kata Julius.
Baca juga: Terima Mahar Logam Mulia 50 Gram, Tyas Mirasih Resmi Jadi Istri Tengku Tezi
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Buka Rekrutmen GA IT Staff
Terlebih, syarat ambang batas suara tersebut diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).
"Pengujian tersebut berujung pada kesimpulan bahwa ambang batas suara sebagai syarat pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional," kata Julius.
"Dampaknya, tidak ada seorang warga negara pun yang punya hak dipilih untuk dapat mencalonkan diri di Pemilu sebagai wakil rakyat (DPR) atau Presiden tanpa melalui partai politik," sambungnya.
Bahkan, Julius mengatakan, ambang batas suara ini juga memaksa partai politik "berkongkalikong suara" hingga praktik money politic.
"Tidak hanya itu, justru memaksa partai politik untuk berkongkalikong suara hingga transaksi money politic yang menyandera Presiden dengan proyek sebagai 'balas jasa' politik," jelasnya.
Baca juga: Promo Kuliner Minggu, Makan Berempat Cuma Rp78 Ribu di CFC
Baca juga: Minggu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stabil di Bawah Rp 1 Juta Per Gram, Ini Rinciannya
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI)
perlakuan khusus
rekayasa legislasi
Gibran Rakabumingraka
calon wakil presiden
Ketua PBHI
Julius Ibrani
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.