Pemilu 2024

Gugatan Minimal Usia Cawapres oleh PSI, PBHI Duga untuk Muluskan Gibran Maju Cawapres di 2024

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa gugatan ambang batas usia yang diajukan PSI ke MK tidak dapat dilepaskan pada 2 fakta. Apa saja faktanya?

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Alfian Firmansyah
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (15/6/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menduga adanya perlakuan khusus melalui rekayasa legislasi untuk memajukan Gibran Rakabumingraka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di 2024.

Hal itu menyusul adanya gugatan yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) tentang ambang batas usia minimal bagi calon wakil presiden

Ketua PBHI Julius Ibrani mengatakan bahwa gugatan ambang batas usia yang diajukan PSI ke MK tidak dapat dilepaskan pada 2 fakta.

"Pertama, PSI adalah partai komprador Presiden Jokowi, kedua, posisi pencalonan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres, yang tidak lain adalah Putra Kandung Presiden Jokowi," ungkap Julius Ibrani, dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023).

Julius menilai, fakta ini membawa presumsi bahwa permintaan penurunan batas usia capres-cawapres pada gugatan PSI, adalah untuk memuluskan jalan Gibran yang digadang-gadang menjadi Cawapres Prabowo Subianto (Menteri Pertahanan) bermodal propaganda melalui survei yang melampaui Cawapres yang ada (Erick Thohir, Muhaimin Iskandar, bahkan Airlangga Hartarto) dan jabatan incumbent sebagai Walikota Solo. 

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bina Artha Ventura Buka Rekrutmen Kepala Cabang

Baca juga: Terekam CCTV, Seorang Remaja Jadi Sasaran Penganiayaan, Korban Dibanting dan Diinjak

"Tidak terlihat adanya persoalan diskriminasi hak politik dalam Gugatan PSI, yang jelas justru perlakuan khusus melalui rekayasa legislasi," ujar Julius.

Sebagai informasi, PSI melakukan gugatan minimal batas usia cawapres ke MK dari 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gugatan tersebut teregistrasi di MK dengan nomor perkara 29/PUU-XXI/2023.

Julius juga merespon adanya syarat threshold atau ambang batas suara yang cenderung mengebiri hak rakyat untuk dipilih (hak dipilih).

"Bicara soal diskriminasi atas hak politik warga negara sejatinya bicara soal pengkebirian hak dipilih melalui threshold, baik parliamentary maupun presidential threshold," kata Julius.

Baca juga: Terima Mahar Logam Mulia 50 Gram, Tyas Mirasih Resmi Jadi Istri Tengku Tezi

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Rhythm Kyoshin Indonesia Buka Rekrutmen GA IT Staff

Terlebih, syarat ambang batas suara tersebut diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum (Pemilu).

"Pengujian tersebut berujung pada kesimpulan bahwa ambang batas suara sebagai syarat pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah konstitusional," kata Julius.

"Dampaknya, tidak ada seorang warga negara pun yang punya hak dipilih untuk dapat mencalonkan diri di Pemilu sebagai wakil rakyat (DPR) atau Presiden tanpa melalui partai politik," sambungnya.

Bahkan, Julius mengatakan, ambang batas suara ini juga memaksa partai politik "berkongkalikong suara" hingga praktik money politic.

"Tidak hanya itu, justru memaksa partai politik untuk berkongkalikong suara hingga transaksi money politic yang menyandera Presiden dengan proyek sebagai 'balas jasa' politik," jelasnya.

Baca juga: Promo Kuliner Minggu, Makan Berempat Cuma Rp78 Ribu di CFC

Baca juga: Minggu Ini, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Stabil di Bawah Rp 1 Juta Per Gram, Ini Rinciannya

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved