Berita Kriminal

Remaja Jadi Sasaran Penganiayaan, Keluarga Korban Resmi Laporkan ke Polisi

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

Penulis: Nurmahadi | Editor: Ichwan Chasani
Tangkapan layar rekaman CCTV
Aksi penganiayaan terhadap seorang remaja oleh pengendara motor terekam kamera CCTV pada Sabtu (19/8/2023) sekira pukul 13.37 WIB. 

TRIBUNBEKASI.COM — Keluarga korban penganiayaan akhirnya melaporkan kasus penganiayaan yang menimpa remaja berinisial D (16), ke Polres Metro Jakarta Selatan.

Remaja berinisial D tersebut menjadi korban penganiayaan saat tengah mengendarai sepeda motor di Kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Sabtu (19/8/2023) lalu.

Korban tiba-tiba diberhentikan oleh dua orang pengguna sepeda motor lainnya, kemudian dianaya.

Atas kasus penganiayaan tersebut, pihak keluarga D pun melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (21/8/2023) ini.

“Membuat laporan di Polres,” ungkap Kapolsek Jagakarsa Kompol Multazam Lisendra saat dihubungi, Senin (21/8/2023)

Baca juga: Sempat Diduga Bom, Benda Mencurigakan di Bekasi Gegerkan Warga, Polisi: Itu Alat Penghambat Daya

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh Puluhan Operator Produksi

Kompol Multazam Lisendra juga menyampaikan bahwa laporan polisi (LP) dari pihak korban tengah ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.

“LP ditangani Polres,” katanya.

Diketahui sebelumnya, kasus pengeroyokan yang dialami D, viral di mesia sosial.

Dalam video yang beredar, korban dicekik, dibanting, dan diinjak oleh pelaku.

Peristiwa tersebut diketahui terjadi di Jalan Lontar, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Baca juga: Mahasiswi S2 Tewas Terbakar Akibat Ledakan saat Penelitian di Laboratorium IPB, Polisi Olah TKP

Baca juga: FSGI Sayangkan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra mengatakan, pihaknya telah mengantongi identitas pelaku.

“Terkait kejadian video yang beredar, kita sudah tindak lanjuti. Sekarang identitas dari dua orang yang terlibat dan satu orang saksi yang ada tertangkap di video sudah kami kantongi identitasnya,” ungkapnya saat dihubungi, Minggu (20/8/2023).

“Mereka semua masih di bawah umur. Kita juga ada undang-undang perlindungan anak,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kompol Multazam Lisendra memastikan pihaknya tidak akan menolerir segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.

“Segala bentuk kekerasan tidak akan kami tolelir di wilayah hukum Jagakarsa,” ungkapnya.

Baca juga: Sedang Sakit, Rieke Diah Pitaloka Berterima Kasih pada Anak, Kembali Semangat Jalani Hidup

Baca juga: Promo Kuliner Spesial Agustus, Bersantap di McD, HokBen, dan KFC Masih Ada Potongan Harga

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved