Pemilu 2024
FSGI Sayangkan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan bahwa fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.
TRIBUNBEKASI.COM — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu.
Dalam putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut, MK memperbolehkan peserta pemilu untuk kampanye di fasilitas pendidikan.
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan bahwa fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.
“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilu,” ungkap Retno Listyarti dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).
Retno Listyarti juga menyayangkan keputusan MK yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye.
Baca juga: Sedang Sakit, Rieke Diah Pitaloka Berterima Kasih pada Anak, Kembali Semangat Jalani Hidup
Baca juga: Promo Kuliner Spesial Agustus, Bersantap di McD, HokBen, dan KFC Masih Ada Potongan Harga
“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye di saat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” ujarnya.
Retno Listyarti mengatakan, seharusnya kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD dan SMP tidak diperbolehkan.
Karena menurutnya siswa di tingkat TK, SD, dan SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih.
"Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun, mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres," jelasnya.
Retno Listyarti menegaskan bahwa tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik, namun tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Terhenti di Angka Rp 1.057.000 Per Gram, Ini Detailnya
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 21 Agustus 2023
"Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu," ucapnya.
Terlaot persyaratan "tanpa atribut" dalam berkampanye di kampus, menurut Retno Listyarti, hal itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang.
"Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan," jelasnya.
Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.
Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 21 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya
Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 21 Agustus 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
Mahkamah Konstitusi (MK)
kampanye di fasilitas pendidikan
Ketua Dewan Pakar FSGI
Retno Listyarti
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.