Pemilu 2024

FSGI Sayangkan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan bahwa fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Muh Azzam
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti. 

TRIBUNBEKASI.COM — Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyayangkan keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang dibacakan pada Selasa (15/8/2023) lalu. 

Dalam putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 tersebut, MK memperbolehkan peserta pemilu untuk kampanye di fasilitas pendidikan.

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan bahwa fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.

“Padahal selama ini, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah menjadi ruang netral untuk kepentingan publik, sehingga dilarang menggunakan fasilitas Pendidikan dan fasilitas pemerintah dijadikan tempat kampanye saat pemilu,” ungkap Retno Listyarti dalam keterangan resminya, Senin (21/8/2023).

Retno Listyarti juga menyayangkan keputusan MK yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan (sekolah dan kampus) sepanjang tidak menggunakan atribut kampanye. 

Baca juga: Sedang Sakit, Rieke Diah Pitaloka Berterima Kasih pada Anak, Kembali Semangat Jalani Hidup

Baca juga: Promo Kuliner Spesial Agustus, Bersantap di McD, HokBen, dan KFC Masih Ada Potongan Harga

“Secara teknis nantinya juga akan sulit bagi sekolah saat lembaganya digunakan untuk tempat kampanye di saat proses pembelajaran sedang berlangsung. Hal ini juga berpotensi membahayakan keselamatan peserta didik nantinya,” ujarnya.

Retno Listyarti mengatakan, seharusnya kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD dan SMP tidak diperbolehkan.

Karena menurutnya siswa di tingkat TK, SD, dan SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih.

"Bahkan di SMA dan SMK pun hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun, mereka adalah pemilih pemula, yang jumlahnya cukup besar dan menjadi target banyak caleg, cabup/cawalkot, cagub dan capres," jelasnya.

Retno Listyarti menegaskan bahwa tempat pendidikan memang boleh menjadi tempat untuk mempelajari ilmu politik, namun tidak untuk kepentingan politik elektoral tertentu. 

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Terhenti di Angka Rp 1.057.000 Per Gram, Ini Detailnya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 21 Agustus 2023

"Fasilitas pemerintah boleh digunakan untuk pencerdasan politik bangsa, tetapi tidak untuk kepentingan elektoral tertentu," ucapnya.

Terlaot persyaratan "tanpa atribut" dalam berkampanye di kampus, menurut Retno Listyarti, hal itu tidak menghilangkan relasi kuasa dan uang. 

"Sebab, dua hal itu bisa saja disalahgunakan oleh institusi pendidikan untuk mengomersialkan panggung politik di dalam tempat pendidikan," jelasnya.

Sebagai informasi, MK mengizinkan peserta pemilu berkampanye di fasilitas pemerintah dan pendidikan selama tidak menggunakan atribut kampanye.

Dalam perkara itu, dua orang pemohon, Handrey Mantiri dan Ong Yenni, menilai ada inkonsistensi aturan terkait aturan itu dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 21 Agustus 2023, di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang, Senin 21 Agustus 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved