Pemilu 2024
FSGI Sayangkan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan bahwa fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.
Editor:
Ichwan Chasani
Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.
Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)
Halaman 2 dari 2
Tags
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI)
Mahkamah Konstitusi (MK)
kampanye di fasilitas pendidikan
Ketua Dewan Pakar FSGI
Retno Listyarti
Berita Terkait: #Pemilu 2024
Soal Pilkada Jakarta, Airlangga: Ridwan Kamil Sudah 'OTW Jakarta' Anies Masih Gerak-gerak Saja |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 55 Anggota DPRD Terpilih Pemilu 2024, Ini Daftar Namanya |
![]() |
---|
Presiden Korsel Telepon Prabowo Subianto, Berharap Indonesia Makin Makmur Dibawah Kepemimpinannya |
![]() |
---|
Sebut Prabowo Pemimpin Pemersatu Bangsa, Fahri Hamzah: Dibutuhkan Indonesia untuk 5 Tahun Kedepan |
![]() |
---|
Cerita SBY saat Turun Gunung Kampanye untuk Prabowo Subianto: Dukungan Rakyat Memang Sangat Kuat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.