Pemilu 2024

FSGI Sayangkan MK Izinkan Kampanye di Fasilitas Pendidikan

Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti mengatakan bahwa fasilitas pendidikan adalah ruang netral untuk kepentingan publik.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Muh Azzam
Ketua Dewan Pakar FSGI, Retno Listyarti. 

Larangan kampanye di tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah tercantum tanpa syarat dalam Pasal 280 ayat (1) huruf h.

Namun, pada bagian Penjelasan, tercantum kelonggaran yang berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”. (Tribunnews/Ibriza Fasti Ifhami)

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved