Selasa, 5 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Penembakan Brigadir J

Dieksekusi ke Lapas Pondok Bambu, Begini Tampilan Putri Candrawathi, Terpidana Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya, Putri Candrawathi menjalani masa penahanan sebagai tersangka dan terdakwa di Rutan Kejaksaan Agung.

Tayang:
Editor: Ichwan Chasani
Dok. Humas Ditjenpas Kemenkumham
Mengenakan pakaian serba hitam dipadukan dengan sepatu boots ankle berwarna hitam pula, Putri Candrawathi mengikuti pemeriksaan kesehatan sebelum menjalani hukuman di Lapas Pondok Bambu, Rabu (23/8/2023). 

"Per hari ini sudah masuk. Sesuai SOP (dieksekusi) ke Pondok Bambu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Syarief Sulaeman Nahdi saat dihubungi, Rabu (23/8/2023).

Sementara tiga terdakwa lainnya, yakni Ferdy Sambo, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal belum dieksekusi oleh Kejaksaan.

Baca juga: Bukan Hanya di Jakarta, Kualitas Udara di Kabupaten Bekasi Juga Masuk Kategori Tidak Sehat

Baca juga: Ratusan Rumah di 4 RT Ludes Terbakar, Gara-Gara Ada Warga yang Masak Ditinggal Main Game

"Baru satu ya, PC (Putri Candrawathi)," ujar Syarief.

Masih belum dikabarkan kapan tiga terdakwa lainnya akan dieksekusi.

Begitu juga dengan Lapas tempat mereka menjalani hukuman, hingga kini masih belum diumumkan Kejaksaan sebagai pihak eksekutor.

Namun dipastikan ketiganya, terutama Ferdy Sambo tak bakal diberi proteksi berlebih, meski merupakan mantan jenderal.

"Enggak (istimewa), enggaklah. Tunggu dulu. Satu-satu dulu. Ini dulu yang PC dulu ya. Nanti pasti dikasih tahu," katanya.

Baca juga: Bobol Minimarket Kedungwaringin Bekasi, Pencuri Bongkar Atap dan Gasak Semua Rokok di Rak Pajang

Baca juga: Melonjak Rp 7.000 Per Gram, Emas Batangan Antam di Bekasi Kamis Ini Dibanderol Segini, Cek Detailnya

Sebagai informasi, terkait pekara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).

Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sementara mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Baca juga: Tertipu Label Halal di Red Wine Merek Nabidz, Konsumen Ini Lapor ke Polisi, MUI Bilang Haram

Baca juga: Di Majelis Tasyakur Akbar Milad Attaqwa, UAS Pesankan 5 Pelajaran Penting dari KH Noer Ali

Tak sanggup jalani hidup

Sebelumnya, istri Ferdy Sambo yang juga terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi mengaku tak sanggup menjalani kehidupannya lagi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved