Sidang Kasus Mutilasi
Ecky Listhianto Pemutilasi Angela Minta Tak Dihukum Mati, Berharap Dikasih Waktu untuk Bertobat
Sambil menahan tangis, Ecky Listhianto mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Terdakwa Ecky Listhianto (38), pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023).
Dalam sidang itu, selain penasihat hukumnya, terdakwa Ecky Listhianto juga membacakan pledoinya.
Sambil menahan tangis, Ecky Listhianto mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.
"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.
VIDEO LIVE FACEBOOK TRIBUNBEKASI.COM : SIDANG PLEDOI KASUS MUTILASI DENGAN TERDAKWA ECKY LISTHIANTO
Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.
"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.
Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.
Baca juga: Dituntut Hukuman Mati, Kuasa Hukum Sebut Ecky Mutilasi Angela Secara Spontan Bukan Direncanakan
"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.
Penasihat Hukum Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti menuturkan, pledoi yang dibacakan kliennya itu hasil sendiri dan dari lubuk hati mendalam.
"Iya itu Ecky yang buat sendiri, kami tidak ada komunikasi ataupun intevensi dalam surat permohonan atau pledoi itu," katanya.
BERITA VIDEO : BARU KENAL DUA HARI MAU DIAJAK NIKAH OLEH PELAKU MUTILASI BEKASI
Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9/2023) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda vonis.
Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.
Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.
Berikut petikan lengkap pledoi terdakwa Ecky pemutilasi Angela;
Yang Mulia Yang Terhormat dan Juga Para Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum yang saya hormati.
Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini.
Dan saya tidak habis pikir sampai sekarang bisa seperti ini dan menghilangkan nyawa orang yang saya kasihi dan cintai. Saya tidak punya motif apapun dalaam kejadian itu.
Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki, saya juga merasakan apa yang dirasakan keluarga besar Angela.
Saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya hanya bisa memohon ampun taubat kepada Gusti Allah, saya bersimpuh buat kebaikan Angela semua.
Yang Mulia saya harap diberi waktu untuk dapat mengupayakan yang terbaik buat Angela. Saya berupaya memberikan apa yang saya miliki untuk dijalankan sebagai kifaroh atau tebusan karen apa yang saya lakukan. Dan memastikan Angela berbahagia dan memaafkan saya.
Yang Mulia kejadian ini telah mematahkan harapan kedua orangtua saya. Saya anak yang diharapkan di keluarga untuk dapat gantikan posisi bapak dan ibu saya.
Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya.
Terutama ibu saya yang sangat terpukul atas kejadian ini, seperti dia yang melahirkan saya tapi malah sia-sia tidak ada manfaatnya.
Yang Mulia sayapun akhirnya terpisahkan dengan anak saya yang baru berusia 3 tahun dan istri.
Peristiwa ini menjadi titik balik kehidupan saya.
Menjadi kehilangan apa saja yang saya miliki, kehilangan momen-momen terbaik yang saya lewati bersama mereka.
Dengan kejadian ini saya harus mempertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat .
Yang Mulia saya mohon ampun dengan apa yang saya tidak kehendaki untuk lakukan ini.
Mohon kebijakannya diberi waktu saya untuk bertaubat kepada Gusti Allah. Menebus dosa-dosa dan kesalahan saya.
Dan yang paling besar dan harapan ibu saya, saya bisa membesarkan dan mendidik anak sematawayang saya dan dia menjadi satu-satunya harapan bagi kehidupan dan lakukan perjuang.
Demikian nota pembelaan saya dalam persidangan ini. (maz)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.