Sidang Kasus Mutilasi

Kuasa Hukum Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara

Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban menegaskan, jelas-jelas terdakwa Ecky melakukan pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda Angela.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
warta kota/muh azzam
Indriatmi, kakak sepupu dan Dian Abraham Pengacara Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38) di PN Cikarang, Senin (11/9/2023). 

“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus

Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Sedangkan masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB.

Kemudian, sidang pembacaan vonis terdakwa Ecky baru dimulai sekira pukul 13.19 WIB. Proses sidang juga tak sampai 15 menit karena majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ecky pada 18 September 2023 pekan depan.

Sebelumnya, Terdakwa Ecky Listhianto (38), pemutilasi Angela Hindriati Wahyuningsih (54) menjalani agenda sidang pledoi atau nota pembelaan di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, pada Senin (28/8/2023).

Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Bisa Makan Enak dan Lezat Mulai Rp 25 Ribuan

Baca juga: Pernah 10 Tahun Ngamen untuk Survive, Natta Reza Perbaiki Hidupnya Usai Rilis Buku

Dalam sidang itu, selain penasihat hukumnya. Terdakwa Ecky juga membacakan pledoinya.

Sambil menahan tangis, Ecky mengaku menyesali dan merasakan bersalah atas semua kejadian ini.

"Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini," kata Ecky saat membacakan pembelaannya.

Dia menuturkan, tindakannya dilakukan spontan dan tak menyangka bisa lakukan hal tersebut.

"Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki," jelas dia.

Ecky berharap diberi waktu untuk dapat bertaubat dan melanjutkan kehidupannya. Agar bisa membahagiakan kedua orangtua, anak dan istrinya.

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.070.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Gara-Gara Rem Blong, Pengemudi Ojol dan Penumpangnya Nyemplung ke Sungai  

"Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya," katanya.

Penasihat Hukum Ecky, Veronika Dwi Mujiyanti menuturkan, pledoi yang dibacakan kliennya itu hasil sendiri dan dari lubuk hati mendalam.

"Iya itu Ecky yang buat sendiri, kami tidak ada komunikasi ataupun intevensi dalam surat permohonan atau pledoi itu," katanya.

Sidang kasus mutilasi dengan terdakwa Ecky Listhianto akan dilanjutkan kembali pada Senin (11/9) mendatang di Pengadilan Negeri Cikarang dengan agenda vonis.

Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di rumah kontrakan di Kampung Buaran RT 01 RW 02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022 lalu.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved