Sidang Kasus Mutilasi

Kuasa Hukum Yakin Motif Ecky Mutilasi Angela Bukan karena Asmara

Dian Abraham kuasa hukum keluarga korban menegaskan, jelas-jelas terdakwa Ecky melakukan pembunuhan berencana untuk menguasai harta benda Angela.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
warta kota/muh azzam
Indriatmi, kakak sepupu dan Dian Abraham Pengacara Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38) di PN Cikarang, Senin (11/9/2023). 

Sebelum ditemukan meninggal, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019 lalu. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indonesia Nippon Steel Pipe Butuh Admin Finance and Accounting

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Indomarco Prismatama Cabang Bekasi Kabupaten Butuh Store Crew

Berikut petikan lengkap pledoi terdakwa Ecky pemutilasi Angela;

Yang Mulia Yang Terhormat dan Juga Para Jaksa Penuntut Umum dan penasihat hukum yang saya hormati.

Yang Mulia, saya sangat menyesali dan merasa bersalah atas semua kejadian ini.

Dan saya tidak habis pikir sampai sekarang bisa seperti ini dan menghilangkan nyawa orang yang saya kasihi dan cintai. Saya tidak punya motif apapun dalaam kejadian itu.

Kejadiannya begitu cepat dan spontan tidak mampu saya kontrolnya. Itu diluar kebiasaan saya miliki, saya juga merasakan apa yang dirasakan keluarga besar Angela.

Saya ingin minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya hanya bisa memohon ampun taubat kepada Gusti Allah, saya bersimpuh buat kebaikan Angela semua.

Yang Mulia saya harap diberi waktu untuk dapat mengupayakan yang terbaik buat Angela. Saya berupaya memberikan apa yang saya miliki untuk dijalankan sebagai kifaroh atau tebusan karen apa yang saya lakukan. Dan memastikan Angela berbahagia dan memaafkan saya.

Yang Mulia kejadian ini telah mematahkan harapan kedua orangtua saya. Saya anak yang diharapkan di keluarga untuk dapat gantikan posisi bapak dan ibu saya.

Seperti saat ini saya rasakan kehidupan gelap dan saya sulit bernapas untuk jalankan kehidupan ini. Saya hanya terus minta ampun kepada Gusti Allah untuk diberi waktu dan ruang agar bisa membahagiakan kedua orangtua saya.

Terutama ibu saya yang sangat terpukul atas kejadian ini, seperti dia yang melahirkan saya tapi malah sia-sia tidak ada manfaatnya.

Yang Mulia sayapun akhirnya terpisahkan dengan anak saya yang baru berusia 3 tahun dan istri.

Peristiwa ini menjadi titik balik kehidupan saya. Menjadi kehilangan apa saja yang saya miliki, kehilangan momen-momen terbaik yang saya lewati bersama mereka.

Dengan kejadian ini saya harus mempertanggungjawabkan baik di dunia maupun akhirat .

Yang Mulia saya mohon ampun dengan apa yang saya tidak kehendaki untuk lakukan ini.

Mohon kebijakannya diberi waktu saya untuk bertaubat kepada Gusti Allah. Menebus dosa-dosa dan kesalahan saya.

Dan yang paling besar dan harapan ibu saya, saya bisa membesarkan dan mendidik anak sematawayang saya. Dan dia menjadi satu-satunya harapan bagi kehidupan dan lakukan perjuang. Demikian nota pembelaan saya dalam persidangan ini.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved