Sidang Kasus Mutilasi
BREAKING NEWS: Ecky Pemutilasi Angela Banyak Berdoa Jelang Sidang Vonis di PN Cikarang
Terdakwa Ecky Listiantho tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekira pukul 12.00 WIB.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Sidang Ditunda
Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menunda pembacaan vonis atau putusan terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).
Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.
“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).
“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus
Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Sedangkan masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB.
Kemudian, sidang pembacaan vonis terdakwa Ecky baru dimulai sekira pukul 13.19 WIB. Proses sidang juga tak sampai 15 menit karena majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ecky pada 18 September 2023 pekan depan.
Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38).
Hal itu diutarakan Indriatmi kakak sepupu Angela kuasa hukum Dian Abraham jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).
Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Bisa Makan Enak dan Lezat Mulai Rp 25 Ribuan
Baca juga: Pernah 10 Tahun Ngamen untuk Survive, Natta Reza Perbaiki Hidupnya Usai Rilis Buku
Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.
"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya.
Dia menjelaskan, hukuman mati itu juga sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya pada sidang tuntutan.
Sehingga diharapkan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.
"Semoga putusan nanti disampaikan putusan maksimal ya hukuman mati sesuai harapan dari keluarga," katanya.
Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.070.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Gara-Gara Rem Blong, Pengemudi Ojol dan Penumpangnya Nyemplung ke Sungai
Sementara, Kuasa Hukum korban Dian Abraham juga menyebut pledoi terdakwa tidak masuk akal. Apalagi jika disebutkan karena persoalan asmara.
Tak Terima Ecky Listhianto Divonis Seumur Hidup, Kejari Bekasi Ajukan Banding ke Pengadilan Tinggi |
![]() |
---|
Sikapi Vonis Seumur Hidup Ecky Listhianto Pemutilasi Angela, Jaksa Minta Saran ke Kejati Jawa Barat |
![]() |
---|
Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan |
![]() |
---|
Bebas dari Tuntutan Mati, Begini Tanggapan Kuasa Hukum Ecky Listhianto, Pemutilasi Angela |
![]() |
---|
Keluarga Angela Hindriati Kecewa Ecky Pemutilasi Divonis Seumur Hidup, Minta Jaksa Ajukan Banding |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.