Sidang Kasus Mutilasi

BREAKING NEWS: Ecky Pemutilasi Angela Banyak Berdoa Jelang Sidang Vonis di PN Cikarang

Terdakwa Ecky Listiantho tiba menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi sekira pukul 12.00 WIB.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Ilustrasi - Terdakwa Ecky Listhianto sebelum mengikuti sidang kasus mutilasi di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, baru-baru ini. 

Sidang Ditunda

Sebelumnya diberitakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang menunda pembacaan vonis atau putusan terdakwa Ecky Listhianto (38) kasus mutilasi Angela Hindriati (54) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Senin (11/9/2023).

Penudaan itu karena majelis hakim belum siap atas putusannya.

“Hari ini acaranya seyogiayanya pembacaan putusan namun Majelis Hakim mohon maaf karena putusan belum siap dibacakan,” kata Hakim Ketua Agus Soetrisno di ruang Sidang Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (11/9/2023).

“Masih ada beberapa hal yang masih kami musyawarahkan dan masih perlu pertimbangan kami. Jadi persidangan ditunda lagi hari Senin tanggal 18 September 2023,” ucap Agus

Pantauan TribunBekasi.com, terdakwa Ecky datang menggunakan mobil tahanan sekira pukul 12.00 WIB. Sedangkan masuk ke ruang sidang sekira pukul 13.05 WIB.

Kemudian, sidang pembacaan vonis terdakwa Ecky baru dimulai sekira pukul 13.19 WIB. Proses sidang juga tak sampai 15 menit karena majelis hakim menunda pembacaan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ecky pada 18 September 2023 pekan depan.

Keluarga korban mutilasi Angela Hindriati (54) meminta majelis hakim memvonis hukuman mati terdakwa Ecky Listhianto (38).

Hal itu diutarakan Indriatmi kakak sepupu Angela kuasa hukum Dian Abraham jelang sidang vonis atau putusan di Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin (11/9/2023).

Baca juga: Promo Kuliner Senin Ini, Bisa Makan Enak dan Lezat Mulai Rp 25 Ribuan

Baca juga: Pernah 10 Tahun Ngamen untuk Survive, Natta Reza Perbaiki Hidupnya Usai Rilis Buku

Indriatmi mengungkapkan, agar terdakwa Ecky divonis hukuman mati. Pasalnya, perbuatan itu sudah masuk pembunuhan berencana dan keji sekali.

"Harapannya kami buat keluarga ya hukuman maksimal ya hukuman mati," katanya.

Dia menjelaskan, hukuman mati itu juga sudah disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya pada sidang tuntutan.

Sehingga diharapkan, putusan majelis hakim sesuai dengan tuntutan JPU.

"Semoga putusan nanti disampaikan putusan maksimal ya hukuman mati sesuai harapan dari keluarga," katanya.

Baca juga: Naik Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Rp 1.070.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Gara-Gara Rem Blong, Pengemudi Ojol dan Penumpangnya Nyemplung ke Sungai  

Sementara, Kuasa Hukum korban Dian Abraham juga menyebut pledoi terdakwa tidak masuk akal. Apalagi jika disebutkan karena persoalan asmara.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved