Berita Nasional
Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol
Windy Idol diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada hari Selasa (19/9/2023) ini.
Selain Windy Idol, KPK juga memanggil Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang, Irhamto untuk menjalani pemeriksaan di hari yang sama.
Pemanggilan dua orang saksi tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Kedua saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta) dan Irhamto, S.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan
Baca juga: KPK Bakal Gali Lebih Dalam Keterlibatan Istri Rafael Alun Lewat Sidang Pemeriksaan Saksi
Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.
Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto.
Lewat Dadan Tri Yudianto, Haryanto Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan.
Haryanto Tanaka meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.
Atas kesepakatan tersebut, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Haryanto Tanaka senilai Rp11,2 miliar.
Baca juga: Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Luka Parah Usai Tertimpa Baliho Bacaleg DPR RI
Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Naik Jadi Rp 1.081.000 Per Gram, Ini Rinciannya
Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.
Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Windy Yunita Bastari Usman
Windy Idol
Sekretaris MA nonaktif
Hasbi Hasan
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.