Berita Nasional

Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol

Windy Idol diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Wartakotalive.com
Ilustrasi - Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol pada hari Selasa (19/9/2023) ini.

Selain Windy Idol, KPK juga memanggil Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang,  Irhamto untuk menjalani pemeriksaan di hari yang sama.

Pemanggilan dua orang saksi tersebut terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Kedua saksi itu diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Sekretaris MA nonaktif Hasbi Hasan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, Windy Yunita Bastari Usman (Wiraswasta) dan Irhamto, S.H. (Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang)," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (19/9/2023).

Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan

Baca juga: KPK Bakal Gali Lebih Dalam Keterlibatan Istri Rafael Alun Lewat Sidang Pemeriksaan Saksi

Dalam kasusnya, Hasbi Hasan diduga menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dari Haryanto Tanaka selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana yang beperkara di MA.

Dana tersebut diterima lewat perantara, eks Komisaris Independen PT Wika Beton Tbk. Dadan Tri Yudianto. 

Lewat Dadan Tri Yudianto, Haryanto Tanaka meminta Hasbi Hasan mengawal dan memenangkan permohonan kasasi yang diajukan.

Haryanto Tanaka meminta orang dalam MA, yakni Hasbi Hasan, untuk mengawal kasasinya.

Atas kesepakatan tersebut, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto menerima aliran uang atau diistilahkan suntikan dana dari Haryanto Tanaka senilai Rp11,2 miliar.

Baca juga: Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Luka Parah Usai Tertimpa Baliho Bacaleg DPR RI

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Naik Jadi Rp 1.081.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Kasus yang menjerat Hasbi Hasan ini merupakan pengembangan dari perkara suap dua Hakim Agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati serta beberapa ASN di lingkungan MA.

Sudrajad Dimyati sudah dihukum 8 tahun pada pengadilan tingkat pertama. Sementara Gazalba Saleh divonis bebas oleh majelis hakim PN Bandung. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved