Kasus Korupsi

KPK Bakal Gali Lebih Dalam Keterlibatan Istri Rafael Alun Lewat Sidang Pemeriksaan Saksi

Dugaan keterlibatan Ernie Meike sebelumnya terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggali lebih dalam dugaan keterlibatan Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, yang turut menerim agratifikasi bersama sang suami.

Dugaan keterlibatan Ernie Meike sebelumnya terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya akan mengembangkan dugaan keterlibatan Ernie Meike lewat agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Iya, jadi misalnya gini, nanti, di saksi-saksi itu bakal lebih digali, dieksplor, apa saja perbuatannya. Perbuatan dari orang yang diduga melakukan tindak pidana ini, gitu kan," kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/9/2023).

"Orang baru maksudnya ya, bukan terdakwanya, kalau terdakwa kan sudah jelas memang dieksplor, yang ini (Ernie Meike, red) juga akan dieksplor," sambung Brigadir Jenderal Polisi tersebut.

BERITA VIDEO: SUDAH JADI TERSANGKA, RAFAEL ALUN MASIH TIDAK MERASA KORUPSI

Apabila lewat pemeriksaan saksi terungkap dugaan keterlibatan Ernie Meike semakin kuat, maka tim JPU KPK bakal membuat laporan penuntutan.

"Jadi, kembali saya sampaikan ya bahwa ketika di persidangan itu ditemukan peristiwa baru atau tindakan-tindakan dari setiap orang yang tadinya bukan terdakwa tetapi diidentifikasi ditemukan bahwa ada tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tentu akan dibuatlah nanti laporan perkembangan penuntutan," jelas Asep Guntur Rahayu.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Baca juga: Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Luka Parah Usai Tertimpa Baliho Bacaleg DPR RI

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Naik Jadi Rp 1.081.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. 

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. 

Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Segera PPIC Staff

Baca juga: Pemanfaatan Bambu Dinilai Mampu Dukung Ekonomi dan Perubahan Iklim

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved