Kasus Korupsi

KPK Bakal Gali Lebih Dalam Keterlibatan Istri Rafael Alun Lewat Sidang Pemeriksaan Saksi

Dugaan keterlibatan Ernie Meike sebelumnya terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023) lalu. 

4. Sebuah rumah dengan luas 324 meter persegi, di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibelinya dengan harga Rp 3,5 miliar pada 2004.

5. Sebuah tanah dan bangunan dengan luas 324 meter persegi dengan harga Rp 922.400.000,00 pada 2005.

Namun untuk menyamarkannya, tanah dan bangunan itu pada 2010 dijual oleh istri Rafael kepada Shielfy seharga Rp 1.769.855.000,00.

Baca juga: Gunakan Teknologi AI, ERHA Clinic kini Bertransformasi jadi ERHA Ultimate

Baca juga: Tak Hanya Gratifikasi, Rafael Alun dan Istri Didakwa Lakukan Pencucian Uang Selama Puluhan Tahun

6. Sebuah tanah dan bangunan di Simprug Golf XV No. 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi, yang dibeli dengan harga Rp 5.750.000.000,00 pada 2006.

7. Sebidang tahan seluas 528 meter persegi di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117, Kleak, Malalayang, Manado dengan harga Rp 325.000.000,00 pada 2006.

8. Sebidang tanah dan bangunan seluaa 580 meter persegi di Jalan Wijaya IV No. 11 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2008 seharga Rp 10 miliar tunai.

9. Sebidang tanah dengan luas 2.074 meter persegi di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta yang dibeli Rafael pada tajun 2008, sebesar Rp 3 miliar.

10. Satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama istrinya, dibeli dengan harga Rp 300.000.000,00.

Namun untuk menyamarkan transaksi tersebut, surat-surat kendaraan di balik nama atas nama Chistofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW.

Baca juga: Buntut Video Viral, Fuji Utami Raih Banyak Cuan Berkat Jual 3 Ribu Produk Lebih di Shopee Live

Baca juga: Kenali 5 Jenis Laptop Macbook Air

11. Sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116, Kleak, Malalayang, Manado, dibeli dengan harga Rp 280 juta pada 2009.

12. Sebidang tanah dan banginan dengan luas 498 meter persegi di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Depok, Sleman, yang dibeli Rafael sebesar Rp 398.482.000 pada 2010.

13. Dua bidang tanah dengan luas 959 dan 932 meter persegi, dengan harga Rp 3 miliar pada 2010.

Selain runtutan aset tersebut, ayah Mario Dandy itu juga menempatkan harta kekayannnya di sejumlah penyedia jasa keuangan yakni, di Kantor PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC), Kelurahan Sindulang I, Lingkungan II, Kecamatan Molas Kota Manado, sebesar Rp 315 juta pada 2006.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010, Rafael telah menambahkan modal ke PT SKPC yang keseluruhannya berjumlah Rp5.152.000.000,00.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa (Rafael Alun) mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman (ibu) dan Ernie Mieke Torondek (istri) sebagai pemilik modal," kata dia.

Baca juga: Hadapi Korea di Laga Ujicoba Pelatih Bima Sakti Tiru Cara Shin Tae-yong Latih Timnas Indonesia U-17

Baca juga: Terima Intimidasi, Empat Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Didampingi LPSK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved