Kasus Korupsi

KPK Bakal Gali Lebih Dalam Keterlibatan Istri Rafael Alun Lewat Sidang Pemeriksaan Saksi

Dugaan keterlibatan Ernie Meike sebelumnya terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023) lalu. 

Tak hanya itu, pada 2010, Rafael juga menempatkan uang keuntungan usahanya di PT SKPC sebesar Rp1.175.711.882,00. 

"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut diatas bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut," kata Jaksa.

Harta bendanya itu merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Sehingga asal usuI perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," pungkasnya. 

Untuk informasi, terkait indikasi TPPU tersebut, Rafael teranca pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kasus TPPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Baca juga: Tukang Parkir Pelaku Penusukan Pria Lansia, Diringkus Polisi saat Sembunyi di Rumah Saudaranya

Baca juga: Urus Sendiri Perekaman e-KTP di Kelurahan, Begini Penampilan Agnez Mo, Pakai Celana Pendek

"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," ucap Jaksa KPK Arif Rahman Irsady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," imbuh Arif Rahman Irsady.

Jaksa KPK itu mengatakan, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek telah menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Keduanya disebut juga menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882.

Selain itu, Rafael bersama istrinya melakukan pembelian satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.

Satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sudah Empat Kecamatan di Karawang Alami Kekeringan

Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Disebut Sampai Rp100 M, JPU KPK Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 M

Satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.

Salah satu aset di Simprug Golf XV Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibeli Rafael dari Grace Dewi Riady dengan harga Rp5,75 miliar. 

"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Urus Sendiri Perekaman e-KTP di Kelurahan, Begini Penampilan Agnez Mo, Pakai Celana Pendek

Baca juga: Pasok Bibit Ganja dan Menikmatinya, Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Mati

TPPU 2011-2023

Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek disebut juga melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2011-2023. 

Rafael membeli sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY; pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; membangun restoran "BILIK KAYU" dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

Satu unit sepeda motor Honda nopol B-4146-BMJ; satu unit sepeda motor Honda nopol B-4204-BMX; satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO; satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI.

Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09; satu set perhiasan; satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW; satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.

Baca juga: Kasus Penculikan Pemuda Aceh oleh Oknum TNI, Polda juga Tahan 3 Tersangka Warga Sipil

Baca juga: Kasus Penculikan oleh 3 Oknum TNI, 1 Warga Aceh Dihabisi, 1 Warga Sipil Dilepas di Tol Cikeas

Perlengkapan katering dan kendaraan operasional "BILIK KAYU" yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH; satu unit sepeda Brompton; 70 tas dan satu buah dompet (banyak yang tidak asli).

Serta menempatkan harta di Safe Deposit Box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Perbuatan Rafael tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Gratifikasi

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16 miliar lebih.

Lebih rinci, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo dan istrinya telah menerima total gratifkasi senilai Rp16.644.806.137.

Dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo itu dibacakan jaksa KPK dalam sidan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Jaksa KPK menyebut bahwa modus penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo tersebut dilakukan melalui sejumlah perusahaan.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan bahwa Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. 

Menurut Jaksa KPK, penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: Melonjak Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 30 Agustus 2023 Ini

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo," ujar Jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi.

Jaksa Arif Rahman Irsyadi menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan Rafael Alun Trisambodo dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, sebut jaksa, Rafael Alun bersama-sama Ernie Meike mendirikan perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana pada tahun 2002, PT Cubes Consulting pada tahun 2008, dan PT Bukit Hijau Asri yang membidangi pembangunan dan konstruksi pada tahun 2012. 

Tujuan pendirian perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

"Berdasarkan Akta Nomor 52 dari Notaris Setiawan, SH tanggal 22 April 2002 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Terdakwa sebagai Komisaris Utama. Salah satu bidang usahanya adalah menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.  Namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko yang memiliki nomor register konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa Arif Rahman Irsyadi.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 30 Agustus 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 30 Agustus 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Jaksa Arif Rahman Irsyadi pun merinci lebih jauh penerimaan gratifikasi Rafael Alun bersama Ernie Meike dari sejumlah perusahaan tersebut:

1. Penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp1.641.503.466

2. Melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671

3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar sejumlah Rp6.000.000.000

4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo, Rafel menerima uang sejumlah Rp2.000.000.000 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek yang menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp16.644.806.137 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ungkap jaksa Arif Rahman Irsyadi.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Swapro International Buka Rekrutmen Teller untuk WOM Finance

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Hajime Indonesia Jaya Tawarkan Posisi Sales Team untuk Lulusan SLTA Sederajat

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Jaksa KPK, pencucian uang tersebut patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Modus TPPU itu di antaranya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315.000.000, mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, menempatkan uang Rp1.175.711.882 yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, serta menempatkan 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS di Safe Deposit Box (SOB).

Selain itu membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang di antaranya, pembelian sejumlah tanah dan bangunan di sejumlah daerah, pembelian sejumlah kendraan roda empat dan dua, hingga pembelian sejumlah tas mewah dengan merek ternama.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," terang Jaksa KPK. 

Baca juga: Tukang Parkir Pelaku Penusukan Pria Lansia, Diringkus Polisi saat Sembunyi di Rumah Saudaranya

Baca juga: Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun

Atas dugaan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA VIDEO: RAFAEL ALUN TRISAMBODO MEMILIH MUNDUR DARI ASN

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pelbagai penyitaan aset yang diduga milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.

"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Pemkot Bekasi Tidak Buka Pendaftaran Formasi CPNS Tahun 2023, Apa Alasannya?

Baca juga: Polisi Lacak Komplotan Penipu Tiket Konser Coldplay, Ada yang di Sulawesi Selatan

Ali Fikri memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.

Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra; Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved