Kasus Korupsi

KPK Bakal Gali Lebih Dalam Keterlibatan Istri Rafael Alun Lewat Sidang Pemeriksaan Saksi

Dugaan keterlibatan Ernie Meike sebelumnya terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023) lalu. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menggali lebih dalam dugaan keterlibatan Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo, yang turut menerim agratifikasi bersama sang suami.

Dugaan keterlibatan Ernie Meike sebelumnya terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan pihaknya akan mengembangkan dugaan keterlibatan Ernie Meike lewat agenda pemeriksaan saksi-saksi.

"Iya, jadi misalnya gini, nanti, di saksi-saksi itu bakal lebih digali, dieksplor, apa saja perbuatannya. Perbuatan dari orang yang diduga melakukan tindak pidana ini, gitu kan," kata Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya, dikutip Selasa (19/9/2023).

"Orang baru maksudnya ya, bukan terdakwanya, kalau terdakwa kan sudah jelas memang dieksplor, yang ini (Ernie Meike, red) juga akan dieksplor," sambung Brigadir Jenderal Polisi tersebut.

BERITA VIDEO: SUDAH JADI TERSANGKA, RAFAEL ALUN MASIH TIDAK MERASA KORUPSI

Apabila lewat pemeriksaan saksi terungkap dugaan keterlibatan Ernie Meike semakin kuat, maka tim JPU KPK bakal membuat laporan penuntutan.

"Jadi, kembali saya sampaikan ya bahwa ketika di persidangan itu ditemukan peristiwa baru atau tindakan-tindakan dari setiap orang yang tadinya bukan terdakwa tetapi diidentifikasi ditemukan bahwa ada tindakan-tindakan yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi tentu akan dibuatlah nanti laporan perkembangan penuntutan," jelas Asep Guntur Rahayu.

Seperti diketahui, Rafael Alun Trisambodo bersama Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi dianggap suap sebesar Rp16,6 miliar terkait perpajakan.

Baca juga: Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Luka Parah Usai Tertimpa Baliho Bacaleg DPR RI

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini, Naik Jadi Rp 1.081.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Penerimaan gratifikasi tersebut melalui PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Ernie Meike merupakan komisaris dan pemegang saham PT ARME, PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri. 

Adik Rafael, Gangsar Sulaksono, juga menjadi pemegang saham di PT Cubes Consulting.

Selain itu, Rafael bersama Ernie juga didakwa melakukan TPPU dalam periode 2003-2010 sebesar Rp5.101.503.466 dan penerimaan lain sejumlah Rp31.727.322.416 serta periode 2011-2023 sebesar Rp11.543.302.671 dan penerimaan lain berupa 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS serta sejumlah Rp14.557.334.857.

Rafael Alun menempatkan harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan. 

Dia juga membeli sejumlah aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan roda dua dan empat, hingga perhiasan.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Segera PPIC Staff

Baca juga: Pemanfaatan Bambu Dinilai Mampu Dukung Ekonomi dan Perubahan Iklim

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Libatkan Istri dan Ibu

Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo melibatkan istri dan ibunya dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga. 

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Rafael di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023) menyebutkan bahwa tindakan TPPU Rafael Alun Trisambodo tersebut melibatkan istrinya, Ernie Mieke Torodek, dan ibunya Irene Suheriani Suparman.

Jaksa KPK menyebutkan bahwa dari 2002 sampai 2010, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466,00.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Admin Bagian Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indo Liberty Textiles Butuh Segera Utility Senior Operator

Sementara penerimaan lain yang didapatkan Rafael Alun Trisambodo adalah Rp 31.727.322.416,00.

"Kemudian terdakwa (Rafael) menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata Jaksa KPK dalam persidangan tersebut.

Jaksa KPK melanjutkan, sejumlah tanah dan bangunan yang dibeli oleh Rafael Alun Trisambodo dari hasil gratifikasi, di antaranya:

1. Sebidang tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112, Srengseng, Jakarta Barat seluas 800 m persegi. Tanah itu dibeli menggunakan nama istirinya Ernie Mieke Torondek.

Namun oleh istrinya, tanah itu diganti nama menjadi Irene Suheriani selaku ibu Rafael.

Adapun tanah tersebut, dibeli Rafael dengan harga Rp 64 juta. Padahal berdasarkan surat setoran BPHTB tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000,00. 

Baca juga: Kali Cicaban Kekeringan, Warga Tegalwaru Karawang Kesulitan Air Bersih

Baca juga: Minta Para Pemain Tampil All Out, Pelatih Korea Selatan: Jangan Anggap Remeh Timnas Indonesia U-17

2. Sebuah ruko di Jalan Meruya Utara nomor 5, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 78 persegi dengan harga Rp 122.694.000,00 tunai.

Namun untuk menyamarkan transaksi, sertifikat hak milik ruko tersebut ditulis atas nama ibunya, Irene Suheriani Suparman sebelum akhirnya dihibahkan kepadanya.

3. Sebidang tanah dengan luas 1.369 meter persegi dengan harga Rp 1.097.938.000,00 pada 2003.

4. Sebuah rumah dengan luas 324 meter persegi, di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibelinya dengan harga Rp 3,5 miliar pada 2004.

5. Sebuah tanah dan bangunan dengan luas 324 meter persegi dengan harga Rp 922.400.000,00 pada 2005.

Namun untuk menyamarkannya, tanah dan bangunan itu pada 2010 dijual oleh istri Rafael kepada Shielfy seharga Rp 1.769.855.000,00.

Baca juga: Gunakan Teknologi AI, ERHA Clinic kini Bertransformasi jadi ERHA Ultimate

Baca juga: Tak Hanya Gratifikasi, Rafael Alun dan Istri Didakwa Lakukan Pencucian Uang Selama Puluhan Tahun

6. Sebuah tanah dan bangunan di Simprug Golf XV No. 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi, yang dibeli dengan harga Rp 5.750.000.000,00 pada 2006.

7. Sebidang tahan seluas 528 meter persegi di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117, Kleak, Malalayang, Manado dengan harga Rp 325.000.000,00 pada 2006.

8. Sebidang tanah dan bangunan seluaa 580 meter persegi di Jalan Wijaya IV No. 11 A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada 2008 seharga Rp 10 miliar tunai.

9. Sebidang tanah dengan luas 2.074 meter persegi di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta yang dibeli Rafael pada tajun 2008, sebesar Rp 3 miliar.

10. Satu unit mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET atas nama istrinya, dibeli dengan harga Rp 300.000.000,00.

Namun untuk menyamarkan transaksi tersebut, surat-surat kendaraan di balik nama atas nama Chistofer Dhyaksa Dharma dengan nomor polisi B 2932 SXW.

Baca juga: Buntut Video Viral, Fuji Utami Raih Banyak Cuan Berkat Jual 3 Ribu Produk Lebih di Shopee Live

Baca juga: Kenali 5 Jenis Laptop Macbook Air

11. Sebidang tanah seluas 300 meter persegi di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116, Kleak, Malalayang, Manado, dibeli dengan harga Rp 280 juta pada 2009.

12. Sebidang tanah dan banginan dengan luas 498 meter persegi di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Depok, Sleman, yang dibeli Rafael sebesar Rp 398.482.000 pada 2010.

13. Dua bidang tanah dengan luas 959 dan 932 meter persegi, dengan harga Rp 3 miliar pada 2010.

Selain runtutan aset tersebut, ayah Mario Dandy itu juga menempatkan harta kekayannnya di sejumlah penyedia jasa keuangan yakni, di Kantor PT Statika Kensa Prima Citra (PT SKPC), Kelurahan Sindulang I, Lingkungan II, Kecamatan Molas Kota Manado, sebesar Rp 315 juta pada 2006.

Kemudian secara bertahap sampai dengan bulan Mei 2010, Rafael telah menambahkan modal ke PT SKPC yang keseluruhannya berjumlah Rp5.152.000.000,00.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi penyetoran modal tersebut, terdakwa (Rafael Alun) mengatasnamakan Irene Suheriani Suparman (ibu) dan Ernie Mieke Torondek (istri) sebagai pemilik modal," kata dia.

Baca juga: Hadapi Korea di Laga Ujicoba Pelatih Bima Sakti Tiru Cara Shin Tae-yong Latih Timnas Indonesia U-17

Baca juga: Terima Intimidasi, Empat Finalis Miss Universe Indonesia Korban Pelecehan Seksual Didampingi LPSK

Tak hanya itu, pada 2010, Rafael juga menempatkan uang keuntungan usahanya di PT SKPC sebesar Rp1.175.711.882,00. 

"Bahwa terdakwa mengetahui atau patut menduga harta kekayaan yang ditempatkan ke penyedia jasa keuangan serta dibelanjakan atau dibayarkan untuk pembelian tanah, bangunan, serta kendaraan tersebut diatas bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya tersebut," kata Jaksa.

Harta bendanya itu merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi.

"Sehingga asal usuI perolehannya tidak dapat dipertanggungjawabkan secara sah karena menyimpang dari profil penghasilan terdakwa selaku Pegawai Negeri di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia," pungkasnya. 

Untuk informasi, terkait indikasi TPPU tersebut, Rafael teranca pasal 3 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Kasus TPPU

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya mendakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar.

Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo telah melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, dalam kurun waktu 2003-2010 dan 2011-2023.

Baca juga: Tukang Parkir Pelaku Penusukan Pria Lansia, Diringkus Polisi saat Sembunyi di Rumah Saudaranya

Baca juga: Urus Sendiri Perekaman e-KTP di Kelurahan, Begini Penampilan Agnez Mo, Pakai Celana Pendek

"Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek pada waktu antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2010 telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan yang berlanjut," ucap Jaksa KPK Arif Rahman Irsady di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

"Dengan sengaja menempatkan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam penyedia jasa keuangan," imbuh Arif Rahman Irsady.

Jaksa KPK itu mengatakan, Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek telah menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315 juta dan uang sebesar Rp5.152.000.000 yang ditransfer ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo.

Keduanya disebut juga menempatkan uang yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo sebesar Rp1.175.711.882.

Selain itu, Rafael bersama istrinya melakukan pembelian satu unit ruko di Jalan Meruya Utara, Kelurahan Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat; satu bidang tanah dan bangunan di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav 112, Jakarta Barat; satu bidang tanah di Jalan Raya Srengseng, Jakarta Barat.

Satu unit rumah di Jalan Mendawai I Nomor 92 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah dan bangunan di Sentul Golf Mediterania II, Jalan Pangandaran Golf, Kabupaten Bogor; satu bidang tanah dan bangunan di Simprug Golf XV Nomor 29, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Wijaya IV Nomor 11A, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan; satu bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta; satu bidang tanah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 116 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado.

Baca juga: BREAKING NEWS: Sudah Empat Kecamatan di Karawang Alami Kekeringan

Baca juga: BREAKING NEWS: Sempat Disebut Sampai Rp100 M, JPU KPK Dakwa Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp16,6 M

Satu unit Mobil Toyota New Camry 2.4 V A/T warna silver metalik dengan pelat nomor B 808 ET; satu bidang tanah dan bangunan di Jalan Santan 1 Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman; Dua bidang tanah di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Kebanyakan dari aset tersebut dibeli dengan mengatasnamakan Ernie Meike Torondek selaku istri Rafael dan Irene Suheriani Suparman selaku ibu Rafael.

Salah satu aset di Simprug Golf XV Nomor 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dibeli Rafael dari Grace Dewi Riady dengan harga Rp5,75 miliar. 

"Terdakwa menempatkan dan membelanjakan atau membayarkan harta kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana tersebut atas nama orang lain dengan maksud untuk disembunyikan atau disamarkan asal-usulnya karena tidak sesuai dengan profil penghasilan terdakwa selaku pegawai negeri pada Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa.

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga: Urus Sendiri Perekaman e-KTP di Kelurahan, Begini Penampilan Agnez Mo, Pakai Celana Pendek

Baca juga: Pasok Bibit Ganja dan Menikmatinya, Pesulap Oge Arthemus Terancam Hukuman Mati

TPPU 2011-2023

Rafael Alun bersama istrinya Ernie Meike Torondek disebut juga melakukan pencucian uang dalam kurun waktu 2011-2023. 

Rafael membeli sebidang tanah dengan luas 1.019 meter persegi di Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Satu bidang tanah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; pembangunan rumah di Jalan Bukit Zaitun Nomor 117 Kelurahan Kleak, Kecamatan Malalayang, Kota Manado; satu bidang tanah dengan luas 31.920 meter persegi di Kelurahan Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara.

Satu unit mobil VW Beatle 4 A/T Tahun 2014 warna merah nopol AB 1708 SY; pembangunan rumah di Jalan Ganesha II Nomor 12 Kelurahan Muja Muju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta; membangun restoran "BILIK KAYU" dari tiga bidang tanah di Jalan IPDA Tut Harsono Yogyakarta.

Satu unit sepeda motor Honda nopol B-4146-BMJ; satu unit sepeda motor Honda nopol B-4204-BMX; satu unit Mobil Innova Venturer 2.4 Q A/T warna putih nopol B 777 RCO; satu unit sepeda motor Triumph tipe Bonneville Speedmaster nopol AB-3637-NI.

Satu unit apartemen The Light Tower Lantai 09 unit 09; satu set perhiasan; satu unit Mobil Toyota Jeep (Hardtop) FJ40 RVUC warna putih gading nopol B 1087 BLR; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 VX-R 4x4 A/T Tahun 2019 nopol B 10 VVW; satu unit Mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T Tahun 2013 warna hitam nopol B 2571 PBP; satu unit Mobil Toyota Land Cruiser 200 full spec A/T tahun 2008 warna abu-abu metalik.

Baca juga: Kasus Penculikan Pemuda Aceh oleh Oknum TNI, Polda juga Tahan 3 Tersangka Warga Sipil

Baca juga: Kasus Penculikan oleh 3 Oknum TNI, 1 Warga Aceh Dihabisi, 1 Warga Sipil Dilepas di Tol Cikeas

Perlengkapan katering dan kendaraan operasional "BILIK KAYU" yaitu Toyota Innova 2.4 G A/T nopol AB-1016-IL serta Pick Up Box Daihatsu tipe Grandmax nopol AB-8661-PH; satu unit sepeda Brompton; 70 tas dan satu buah dompet (banyak yang tidak asli).

Serta menempatkan harta di Safe Deposit Box (SDB) dengan nomor 40083 atas nama Rafael Alun Trisambodo dengan nomor rekening 070-06-0007494-7 dan ke rekening bank atas nama Agustinus Ranto Prasetyo.

Perbuatan Rafael tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan Gratifikasi

Diberitakan sebelumnya, mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo bersama istrinya, Ernie Meike Torondek didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 16 miliar lebih.

Lebih rinci, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Rafael Alun Trisambodo dan istrinya telah menerima total gratifkasi senilai Rp16.644.806.137.

Dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo itu dibacakan jaksa KPK dalam sidan perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Jaksa KPK menyebut bahwa modus penerimaan gratifikasi oleh Rafael Alun Trisambodo tersebut dilakukan melalui sejumlah perusahaan.

Dalam surat dakwaan itu juga disebutkan bahwa Ernie Meike Torondek, istri Rafael Alun Trisambodo sebagai komisaris dan pemegang saham PT Artha Mega Ekadhana (ARME), PT Cubes Consulting, dan PT Bukit Hijau Asri. 

Menurut Jaksa KPK, penerimaan gratifikasi itu melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar, dan PT Krisna Bali International Cargo.

Baca juga: Melonjak Lagi, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Ini Rinciannya

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 30 Agustus 2023 Ini

"Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak tanggal 15 Mei 2002 sampai dengan bulan Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp16.644.806.137 melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo," ujar Jaksa KPK Arif Rahman Irsyadi.

Jaksa Arif Rahman Irsyadi menyatakan bahwa penerimaan gratifikasi itu berhubungan dengan jabatan Rafael Alun Trisambodo dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. 

Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tersebut, sebut jaksa, Rafael Alun bersama-sama Ernie Meike mendirikan perusahaan, yaitu PT Artha Mega Ekadhana pada tahun 2002, PT Cubes Consulting pada tahun 2008, dan PT Bukit Hijau Asri yang membidangi pembangunan dan konstruksi pada tahun 2012. 

Tujuan pendirian perusahaan tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari pemeriksaan para wajib pajak.

"Berdasarkan Akta Nomor 52 dari Notaris Setiawan, SH tanggal 22 April 2002 dengan menempatkan Ernie Meike Torondek yang merupakan istri Terdakwa sebagai Komisaris Utama. Salah satu bidang usahanya adalah menjalankan usaha-usaha di bidang jasa kecuali jasa dalam dalam bidang hukum dan pajak.  Namun dalam operasionalnya, PT ARME memberikan layanan sebagai konsultan pajak dengan merekrut Ujeng Arsatoko yang memiliki nomor register konsultan pajak sehingga bisa mewakili klien PT ARME dalam pengurusan pajak di Direktorat Jenderal Pajak," kata jaksa Arif Rahman Irsyadi.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu, 30 Agustus 2023 ini, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 30 Agustus 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya

Jaksa Arif Rahman Irsyadi pun merinci lebih jauh penerimaan gratifikasi Rafael Alun bersama Ernie Meike dari sejumlah perusahaan tersebut:

1. Penerimaan dari sejumlah wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana senilai Rp1.641.503.466

2. Melalui PT Cubes Consulting, Rafael menerima pendapatan atas jasa operasional perusahaan yang tidak dilaporkan dalam LHKPN sejumlah Rp4.443.302.671

3. Penerimaan dari wajib pajak PT Cahaya Kalbar sejumlah Rp6.000.000.000

4. Penerimaan dari wajib pajak PT Krisna Bali International Cargo, Rafel menerima uang sejumlah Rp2.000.000.000 miliar dari Direktur PT Krisna Group, Anak Agung Ngurah Mahendra.

"Bahwa perbuatan Terdakwa Rafael Alun Trisambodo bersama-sama dengan Ernie Meike Torondek yang menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sebesar Rp16.644.806.137 haruslah dianggap suap karena berhubungan dengan jabatan dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, yakni berhubungan dengan jabatan Terdakwa sebagai Pegawai Negeri pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak dan berlawanan dengan kewajiban Terdakwa," ungkap jaksa Arif Rahman Irsyadi.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Swapro International Buka Rekrutmen Teller untuk WOM Finance

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Hajime Indonesia Jaya Tawarkan Posisi Sales Team untuk Lulusan SLTA Sederajat

Atas perbuatan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain didakwa menerima gratifikasi, Rafael Alun Trisambodo juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Menurut Jaksa KPK, pencucian uang tersebut patut diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Modus TPPU itu di antaranya menempatkan modal ke PT Statika Kensa Prima Citra (SKPC) sebesar Rp315.000.000, mentransfer uang sebesar Rp5.152.000.000 ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, menempatkan uang Rp1.175.711.882 yang berasal dari keuntungan usahanya di PT SKPC ke rekening Agustinus Ranto Prasetyo, serta menempatkan 2.098.365 dolar Singapura dan 937.900 dolar AS di Safe Deposit Box (SOB).

Selain itu membayarkan atau membelanjakan harta kekayaan yang di antaranya, pembelian sejumlah tanah dan bangunan di sejumlah daerah, pembelian sejumlah kendraan roda empat dan dua, hingga pembelian sejumlah tas mewah dengan merek ternama.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan. Dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana," terang Jaksa KPK. 

Baca juga: Tukang Parkir Pelaku Penusukan Pria Lansia, Diringkus Polisi saat Sembunyi di Rumah Saudaranya

Baca juga: Kasus TPPU dan Korupsi Dana BOS Panji Gumilang, Bareskrim Blokir 96 Rekening Yayasan Al-Zaytun

Atas dugaan tersebut, terdakwa Rafael Alun didakwa atas Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BERITA VIDEO: RAFAEL ALUN TRISAMBODO MEMILIH MUNDUR DARI ASN

Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan pelbagai penyitaan aset yang diduga milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Penyitaan ini dalam rangkaian penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat ayah Mario Dandy Satrio itu.

"Tim penyidik KPK terus lakukan penelusuran aset terkait perkara korupsi dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka RAT," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (31/5/2023).

Baca juga: Pemkot Bekasi Tidak Buka Pendaftaran Formasi CPNS Tahun 2023, Apa Alasannya?

Baca juga: Polisi Lacak Komplotan Penipu Tiket Konser Coldplay, Ada yang di Sulawesi Selatan

Ali Fikri memerinci, KPK menyita dua mobil Toyota di Solo, Jawa Tengah, yakni Camry dan Land Cruiser.

Kemudian, di Yogyakarta tim penyidik menyita satu motor gede berkapasitas 1200cc dari merek Triumph.

Sementara di Jakarta, KPK menyita rumah di Simprug, rumah kos di Blok M, dan kontrakan di Meruya Jakarta Barat.

(Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Rizki Sandi Saputra; Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved