Kasus Korupsi

KPK Bakal Gali Lebih Dalam Keterlibatan Istri Rafael Alun Lewat Sidang Pemeriksaan Saksi

Dugaan keterlibatan Ernie Meike sebelumnya terungkap dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Rafael Alun Trisambodo (tengah) saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023) lalu. 

Atas perbuatannya, Rafael Alun didakwa melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf a dan c UU 25/2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Libatkan Istri dan Ibu

Diberitakan sebelumnya, mantan pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo melibatkan istri dan ibunya dalam melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan membelanjakan harta kekayaannya yang diduga berasal dari gratifikasi menjadi aset-aset berharga. 

Dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang perdana Rafael di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (30/8/2023) menyebutkan bahwa tindakan TPPU Rafael Alun Trisambodo tersebut melibatkan istrinya, Ernie Mieke Torodek, dan ibunya Irene Suheriani Suparman.

Jaksa KPK menyebutkan bahwa dari 2002 sampai 2010, Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi sebesar Rp 5.101.503.466,00.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: Buruan, PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Admin Bagian Produksi

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indo Liberty Textiles Butuh Segera Utility Senior Operator

Sementara penerimaan lain yang didapatkan Rafael Alun Trisambodo adalah Rp 31.727.322.416,00.

"Kemudian terdakwa (Rafael) menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana korupsi berupa gratifikasi, baik perbuatan itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain," kata Jaksa KPK dalam persidangan tersebut.

Jaksa KPK melanjutkan, sejumlah tanah dan bangunan yang dibeli oleh Rafael Alun Trisambodo dari hasil gratifikasi, di antaranya:

1. Sebidang tanah di Perumahan Taman Kebon Jeruk Blok G1 Kav. 112, Srengseng, Jakarta Barat seluas 800 m persegi. Tanah itu dibeli menggunakan nama istirinya Ernie Mieke Torondek.

Namun oleh istrinya, tanah itu diganti nama menjadi Irene Suheriani selaku ibu Rafael.

Adapun tanah tersebut, dibeli Rafael dengan harga Rp 64 juta. Padahal berdasarkan surat setoran BPHTB tahun 2003, NJOP tanah tersebut senilai Rp 1.489.600.000,00. 

Baca juga: Kali Cicaban Kekeringan, Warga Tegalwaru Karawang Kesulitan Air Bersih

Baca juga: Minta Para Pemain Tampil All Out, Pelatih Korea Selatan: Jangan Anggap Remeh Timnas Indonesia U-17

2. Sebuah ruko di Jalan Meruya Utara nomor 5, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat seluas 78 persegi dengan harga Rp 122.694.000,00 tunai.

Namun untuk menyamarkan transaksi, sertifikat hak milik ruko tersebut ditulis atas nama ibunya, Irene Suheriani Suparman sebelum akhirnya dihibahkan kepadanya.

3. Sebidang tanah dengan luas 1.369 meter persegi dengan harga Rp 1.097.938.000,00 pada 2003.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved