Berita Nasional
Irwan Mussry, Suami Maia Estianty, Diperiksa KPK Terkait Kasus Mantan Kepala Bea Cukai Yogya
Irwan Mussry kini sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
TRIBUNBEKASI.COM — Irwan Daniel Mussry, suami dari penyanyi dan pencipta lagu Maia Estianty, diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Irwan Daniel Mussry diperiksa penyidik KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.
Irwan Mussry kini sudah berada di ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Irwan Daniel Mussry (swasta)," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Rabu (20/9/2023).
Belum diketahui keterkaitan Irwan Mussry dengan perkara ini, termasuk materi pemeriksaan yang dilakukan terhadap Irwan Mussry tersebut.
Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Rabu Ini, Jadi Rp 1.080.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Sebanyak 871 Koleksi Museum Nasional Indonesia Rusak Akibat Kebakaran
Selain Irwan Mussry, penyidik KPK juga memanggil empat saksi lainnya, yakni Beni Novri Basran (PNS), Abdurokhim SIP (PNS), Prawidya Nugroho (swasta/PT Alindo Teknik Utama), Adi Putra Prajitna (swasta/PT Tunas Maju Sejahtera).
KPK telah menetapkan Eko Darmanto sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU.
Namun, lembaga antirasuah belum mengumumkan secara resmi kasus ini.
Pada Jumat (15/9/2023) pekan kemarin, Eko Darmanto sudah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Terkait status tersangka yang disematkan KPK, Eko Darmanto mengatakan, tidak ingin mengujinya lewat mekanisme praperadilan.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 20 September 2023 Ini
Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 20 September 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya
Eko Darmanto menyatakan dirinya akan mengikuti proses hukum yang sedang ia hadapi.
"Enggak usah (ajukan praperadilan, red), kita ikutin prosesnya aja," ucap Eko Darmanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (15/9/2023) petang.
Eko Darmanto sendiri telah dicegah bepergian ke luar selama 6 bulan hingga bulan Maret 2024.
Tak hanya Eko Darmanto, KPK turut mencegah tiga orang lainnya, yakni Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri sekaligus istri Eko, Ari Murniyanti Darmanto; Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika; dan Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.
KPK pun telah melakukan penggeledahan di rumah milik Eko Darmanto di wilayah Jakarta Utara beberapa hari lalu.
Selain rumah Eko Darmanto, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah kediaman di wilayah Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat.
Baca juga: Jadwal Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 20 September 2023, Berikut Lokasi dan Persyaratannya
Baca juga: Mark Up Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Tilep Rp 550 Juta Dipecat, Kasus Korupsinya Diusut
Rumah-rumah itu disebut milik istri Eko Darmanto.
"Beberapa waktu lalu, tim penyidik telah selesai melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat yang berada di wilayah Jakarta Utara, Tangerang Selatan dan Depok, Jawa Barat," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (12/9/2023).
"Tempat dimaksud adalah rumah kediaman dari pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan rumah kediaman pihak terkait lainnya," tambahnya.
Dari rumah Eko Darmanto, KPK menyita mobil mewah. Sementara dari rumah istrinya, KPK menyita barang bukti lain.
"Ditemukan dan diamankan antara lain berbagai kendaraan roda dua dan roda empat berbagai merek terkenal dan mewah, tas merek luar negeri, dan juga dokumen-dokumen yang diduga kuat memiliki keterkaitan dengan pembuktian perkara ini," ujar Ali.
"Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk menjadi kelengkapan berkas perkara," imbuhnya.
Baca juga: Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol
Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan
Untuk diketahui, proses hukum terhadap Eko ini berawal dari pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
KPK menyebut LHKPN Eko Darmanto masuk kategori outlier.
Hal itu disebabkan oleh utang Eko Darmanto yang cukup besar yakni Rp9.018.740.000. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Irwan Daniel Mussry
Maia Estianty
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Ali Fikri
mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Eko Darmanto
Akui Tak Pantas, Nusron Wahid Minta Maaf Pernah Bilang Tanah Nganggur Bisa Diambilalih Negara |
![]() |
---|
Kasus Sudah Inkrah, Mahfud MD Tegaskan Silfester Matutina Harus Ditahan |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pentingnya Cadangan Pangan Pemda untuk Jaga Stabilitas Harga |
![]() |
---|
Dukung Program 3 Juta Rumah, Mendagri Tito Tekankan Percepatan Penerbitan PBG dan BPHTB |
![]() |
---|
Sesuai UU 23/2014, Mendagri Tegaskan Kepala Daerah Wajib Dukung Program Strategis Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.