Berita Nasional

Mark Up Uang Perjalanan Dinas, Pegawai KPK Tilep Rp 550 Juta Dipecat, Kasus Korupsinya Diusut

Novel Aslen Rumahorbo (NAR), nama pegawai KPK yang dipecat tersebut, bekerja di bagian administrasi.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

TRIBUNBEKASI.COM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemecatan terhadap seorang pegawainya yang terbukti mark up atau penggelembungan uang perjalanan dinas.

Novel Aslen Rumahorbo (NAR), nama pegawai KPK yang dipecat tersebut, bekerja di bagian administrasi.

"Hari ini, KPK melakukan pemberhentian terhadap Saudara NAR atas pelanggaran fraud administrasi perjalanan dinas," ungkap Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resminya, Selasa (19/9/2023).

Menurut Ali Fikri, berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, NAR dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 5 huruf a PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS berupa penyalahgunaan wewenang. 

"Maka berdasarkan Pasal 8 ayat (1) huruf c PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, Saudada NAR dijatuhi hukuman disiplin berat yaitu pemberhentian tidak atas permintaan sendiri," terang Ali Fikri.

Baca juga: Minimnya Biaya Pengurusan, Jadikan Motor Listrik Kian Digandrungi Masyarakat

Baca juga: Terkait Kasus Sekretaris MA Hasbi Hasan, KPK Panggil Windy Idol

Ali Fikri menambahkan, meski pegawai tersebut telah resmi dipecat, KPK hingga kini masih terus melanjutkan proses penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsinya.

Tindak lanjut atas pelanggaran ini, kata Ali Fikri, KPK secara simultan melakukan penegakan kode etik melalui Dewan Pengawas (Dewas), penegakan disiplin pegawai oleh Inspektorat, serta tindak lanjut penanganan dugaan tindak pidana korupsinya oleh Kedeputian Penindakan dan Eksekusi. 

"KPK pun terus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi agar pelanggaran serupa tidak kembali terjadi," tandas Ali Fikri.

"KPK tentunya akan menyampaikan kembali update penanganan dugaan tindak pidana korupsinya, yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Hal ini sebagai wujud komitmen KPK dalam transparansi kepada publik," imbuhnya.

Adapun NAR menggelembungkan uang perjalanan dinas dalam rentang waktu Desember 2021 hingga Maret 2022.

Baca juga: Ecky Pelaku Mutilasi Lolos Hukuman Mati, Kuasa Hukum Angela Temukan Kejanggalan

Baca juga: KPK Bakal Gali Lebih Dalam Keterlibatan Istri Rafael Alun Lewat Sidang Pemeriksaan Saksi

Atas perbuatannya tersebut, NAR berhasil mengumpulkan uang tunai senilai Rp550 juta.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tribunnews.com, jejaring berita TribunBekasi.com, NAR merupakan admin di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi.

Sumber ini menyebut bahwa NAR memanipulasi uang akomodasi hingga uang makan.

"Dia manipulasi duit tiket, hotel, dan uang makan. Caranya dia manipulasi jumlah orang yang berangkat plus bikin bukti bayar bodong. Tak lupa dia potong-potong lagi uang harian orang yang berangkat," kata sumber dikutip Rabu (28/6/2023).

Baca juga: Kepala Desa di Kabupaten Bekasi Luka Parah Usai Tertimpa Baliho Bacaleg DPR RI

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Penguin Indonesia Cabang Karawang Butuh Segera PPIC Staff

NAR kemudian menggunakan uang Rp550 juta itu untuk beragam keperluan. Seperti belanja baju dan jalan-jalan.

"Duitnya dipakai pacaran, belanja baju, ngajak keluarganya jalan-jalan, kabarnya pakai nginap di hotel bintang 5 segala," ungkapnya. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved