Berita Seleb
Tak Hanya Bayaran Lebih Tinggi dari Talent Lain, Siskaeee juga Dapat Bonus main Film Kramat Tunggak
Siskaeee juga mengakui dijanjikan bonus lain dari Irwansyah dan rumah produksinya, Kelas Bintang, jika terlibat dalam film Kramat Tunggak.
Penulis: Arie Puji Waluyo | Editor: Ichwan Chasani
"Cuma satu film aja, Kramat Tunggak," ucapnya.
Namun, Siskaeee belum mau membocorkan berapa bayaran yang ia terima dari rumah produksi Kelas Bintang.
Siskaeee hanya ingin menyampaikan informasi tersebut lebih dulu ke penyidik Polda Metro Jaya.
"Nanti aku bakal spill ke kalian nanti aku share semuanya setelah pemeriksaan. Iya biar cepet beres kita," jelasnya.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Exedy Manufacturing Indonesia Butuh Tenaga Operator Warehouse
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Yamaha Motor Parts Mfg Indonesia Cari 50 Operator Produksi
Siskaeee pun tak tahu pertanyaan apa saja yang akan diterimanya dari penyidik. Ia berjanji akan bicara semuanya usai pemeriksaan.
"Aku sudah menyiapkan diri dan bukti untuk ku berikan dan ku jelaskan kesaksian ku kepada para penyidik. Setelah pemeriksaan aku bicara semuanya," ujar Siskaeee.
Belasan pemeran film porno
Sebelumnya, polisi telah memeriksa 13 dari 16 pemeran film porno yang dibuat rumah produksi di Jakarta Selatan yang dibongkar.
Ade menjelaskan, bahwa sejumlah saksi tersebut diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi fakta atas kasus film porno yang sebelumnya berhasil diungkap.
Keterangan para pemeran tersebut, kata Ade, diperlukan guna menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana tersebut.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Indonesia Koito Butuh Belasan Tenaga Production Technical
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT YKK Zipco Indonesia Butuh Petugas Cleaning Service
"Bahwa talent wanita maupun pria merupakan saksi fakta. Jadi keterangannya perlu diambil keterangannya dalam kapasitas menguak fakta peristiwa yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang kita ungkap," jelasnya.
Buat 120 Film Porno
Untuk informasi, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di kawasan Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, ada sebanyak 5 orang berhasil ditangkap dengan meraup keuntungan hingga Rp500 juta selama setahun lamanya beroperasi.
Kelima tersangka diketahui berinisial I sebagai prodused, sutradara, admin website hingga pemilik rumah produksi; JAAS sebagai kameramen; AIS sebagai editor, AT sebagai sound enginering serta SE sebagai sekretaris dan juga pemeran wanita.
Para tersangka ini sudah memproduksi kurang lebih 120 film porno dengan mendistribusikannya ke tiga website yakni https://kelassbintangg.com/, https://togefilm.com/, dan https://bossinema.com/ dengan durasi rata-rata 1 - 1,5 jam setiap filmnya.
Baca juga: Kemendagri Buka 153 Formasi Seleksi CASN 2023, Simak Detailnya
Baca juga: Alissa Wahid, Putri Gus Dur, Kritik Pemerintah Soal Konflik Rempang, Rakyat Selalu Dipandang Rendah
Tercatat, sudah ada 10 ribu pengguna yang mau menikmati film-film porno tersebut. Para pengguna ini mendapatkan pilihan tarif untuk menikmati film porno tersebut.
"Adapun jenis atau tarif yang ditawarkan (ke pengguna), ada yang paket berlangganan 1 hari dengan membayar Rp 50 ribu, 1 minggu bayar Rp 150 ribu, 1 bulan Rp 250 ribu, 1 tahun Rp 500 ribu," ucap Ade Safri.
Belakangan terungkap jika ada sejumlah artis hingga selebgram yang ikut berperan dalam film porno dengan bayara Rp10-15 juta per judul.
Dari ratusan film porno, satu di antaranya adalah film 'Keramat Tunggak' yang diperankan Siskaeee hingga Virly Virginia.
Selain itu, ada artis hingga publik figure lain yang ikut memerankan ratusan film porno tersebut.
Baca juga: Termakan Rayuan Manis Sutradara, Virly Virginia Akui Main Film Kelas Bintang
Baca juga: Tega Jual Puluhan Anak untuk Prostitusi, Muncikari Bernama Mami Icha Dibekuk Polisi
Sebanyak 11 pemeran wanita itu berinisial CN, SE, E, BLI, M, MGP, S, J, ZS dan AB.
Sementara, pemeran prianya masing-masing berinisial BP, P, UR, AG, dan RA.
Hingga kini kelima pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Atas kasus tersebut mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.(Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo; Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Pesona Dian Sastrowardoyo di Toronto Film Festival, Pakai Pin One Piece Jadi Sorotan |
![]() |
---|
Syuting Film Horor, Nova Eliza Trauma Dibungkus Kafan hingga Masuk Liang Kubur |
![]() |
---|
Shinta Bachir Ikhlas Namanya Dihancurkan, Disebut Robby Abbas dalam Kasus Prostitusi Artis |
![]() |
---|
Dibayar Paling Murah! Mongol Stres Beberkan Fakta di Balik Film Horor Religi ‘Gereja Setan’ |
![]() |
---|
TOK! Hakim Tolak Penangguhan Penahanan Nikita Mirzani, Meski Mengaku sedang Sakit Gigi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.