Berita Kriminal
Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Match Fixing, Ada Wasit dan Asisten Wasit
Irjen Asep Edi Suheri membeberkan bahwa terdapat sejumlah wasit yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua Satgas Antimafia Bola yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri memberikan penjelasan terkait kasus pengaturan pertandingan di Liga 2 pada tahun 2018, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
"Pertandingan di tahun 2018, tapi untuk wasitnya ini masih bertugas sampai tahun 2022," lanjutnya.
Atas perbuatannya, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Sementara untuk M, E, R dan A dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Halaman 2 dari 2
Tags
Ketua Satgas Antimafia Bola Polri
Wakabareskrim Polri
Irjen Asep Edi Suheri
match fixing
pengaturan pertandingan
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Kasus Pelajar Bacok Pelajar di Grogol, Pemkot Jakbar Siap Beri Sanksi Berat |
![]() |
---|
Sebelum Ditemukan Tewas, RTA Terapis Dikenal Pendiam dan Baru Sebulan Bekerja di Jakarta |
![]() |
---|
Disergap Sedang Tarik Paksa Mobil, Kawanan Debt Collector di Serpong Tangsel Tantang Tim Polisi |
![]() |
---|
Suasana Mencekam di Pasar Minggu, Terapis Ditemukan Tewas Usai Diduga Lompat dari Lantai 5 |
![]() |
---|
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.