Berita Kriminal
Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Match Fixing, Ada Wasit dan Asisten Wasit
Irjen Asep Edi Suheri membeberkan bahwa terdapat sejumlah wasit yang menjadi tersangka dalam kasus itu.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua Satgas Antimafia Bola yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri memberikan penjelasan terkait kasus pengaturan pertandingan di Liga 2 pada tahun 2018, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023).
"Pertandingan di tahun 2018, tapi untuk wasitnya ini masih bertugas sampai tahun 2022," lanjutnya.
Atas perbuatannya, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.
Sementara untuk M, E, R dan A dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)
Tags
Ketua Satgas Antimafia Bola Polri
Wakabareskrim Polri
Irjen Asep Edi Suheri
match fixing
pengaturan pertandingan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Berita Kriminal
Dikira Tempat Bengkel, Warga Waduk Waru Ciracas Jaktim Kaget Kontrakan Jadi Markas Maling Motor |
![]() |
---|
Kepergok Bobol Rumah Kosong, Pencuri Ini Babak Belur Dihajar Warga |
![]() |
---|
Bikin Resah Sopir Truk di Jalan Raya Bekasi, Dua Bajing Loncat Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Komplotan Maling Motor Bersenjata Airsoft Gun Diringkus Polisi |
![]() |
---|
Warung Kelontong Ini Dibobol Maling, Pelaku Bawa Kabur Ratusan Bungkus Rokok |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.