Berita Kriminal

Satgas Antimafia Bola Polri Tetapkan 6 Tersangka Kasus Match Fixing, Ada Wasit dan Asisten Wasit

Irjen Asep Edi Suheri membeberkan bahwa terdapat sejumlah wasit yang menjadi tersangka dalam kasus itu.

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
Ketua Satgas Antimafia Bola yang juga Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi Suheri memberikan penjelasan terkait kasus pengaturan pertandingan di Liga 2 pada tahun 2018, di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

"Pertandingan di tahun 2018, tapi untuk wasitnya ini masih bertugas sampai tahun 2022," lanjutnya.

Atas perbuatannya, A dan K dijerat Pasal 2 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp15 juta.

Sementara untuk M, E, R dan A dijerat Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp15 juta. (Wartakotalive.com/Ramadhan LQ)

Sumber: Wartakota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved