Kasus Korupsi

Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,5 Triliun, Kejagung Sita Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Uang tunai itu disita tim penyidik setelah menggeledah tiga kantor pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini dari kasus korupsi pembangunan jalan layang MBZ. 

TRIBUNBEKASI.COM — Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung telah menyita aset berupa uang tunai USD 354.700.

Jika jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini, aset berupat uang tunai tersebut senilai sekitar Rp 5,5 miliar.

Penyitaan uang tunai itu berkaitan dengan kasus korupsi pembangunan Tol Japek II Elevated alias Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).

"Tim Penyidik melakukan penyitaan atas mata uang asing senilai USD 354.700 yang diduga sebagai uang hasil tindak pidana," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Selasa (3/10/2023).

Uang tunai itu disita tim penyidik setelah menggeledah tiga kantor pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Baca juga: Satu Lagi Kurir Bandar Narkoba Fredy Pratama Dibekuk Polisi

Baca juga: Terendah dalam 6 Bulan, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Ini Kian Jatuh, Simak Rinciannya

Ketiga kantor tersebut berlokasi di Jakarta, yakni PT GSF, beralamat di Komplek Pertokoan Rawasari Mas Blok B No.18 Jl. Percetakan Negara Kav. 36, Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

Kemudiaan di PT DP, beralamat di Gedung Utaka 87, Jl. Utan Kayu Utara No. 87 RT 002/008, Kelurahan Utan Kayu Utara, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur

Selanjutnya di PT RUA, beralamat di Ruko Puri Botanical H8 No.18, Jl. Raya Joglo, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.

Selain uang, tim penyidik juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik dari ketiga tempat tersebut.

"Dari ketiga tempat tersebut, tim penyidik berhasil menemukan dokumen-dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana," kata Ketut Sumedana.

Baca juga: Jessica Mila Tengah Hamil Muda, Kian Diperhatikan Suami saat Mual Hebat Melanda

Baca juga: Mabuk dan Bawa Senjata Tajam, 38 Pelajar Diamankan Polisi, Diduga Hendak Tawuran 

Empat Tersangka

Kejaksaan Agung telah mengumumkan tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Jalan Tol Japek II Elevated atau yang dikenal dengan nama Jalan Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ)

Hingga Selasa (19/9/2023), setidaknya sudah ada empat orang yang dianggap bertanggung jawab atas korupsi proyek senilai Rp 13,2 triliun tersebut.

Keempatnya ialah: DD sebagai Mantan Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC), YM selaku Ketua Panitia Lelang pada JJC, TBS selaku Tenaga ahli jembatan pada PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan SB selaku Direktur PT Bukaka Tehnik Utama.

Mereka dianggap telah bersekongkol melakukan korupsi pembangunan Tol Japek MBZ dengan berbagai modus, mulai dari pengaturan spesifikasi volume hingga tender.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved