Kasus Korupsi

Kerugian Ditaksir Capai Rp 1,5 Triliun, Kejagung Sita Rp 5,5 Miliar Terkait Korupsi Tol Japek MBZ

Uang tunai itu disita tim penyidik setelah menggeledah tiga kantor pada Senin (2/10/2023) kemarin.

Editor: Ichwan Chasani
Dok. Puspenkum Kejaksaan Agung
Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung menyita aset berupa uang tunai USD 354.700 atau senilai Rp 5,5 miliar jika dikonversikan ke kurs rupiah saat ini dari kasus korupsi pembangunan jalan layang MBZ. 

"Ya terkait dengan tadi ya sejauh ini kita masih menggandeng ahli ya untuk menguji, tapi secara teknis materi penyidikan. Pada saatnya akan kita umumkan," kata Kuntadi.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Direktur Kementan, Sita Uang Tunai Rp400 Juta

Baca juga: Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon Cs, Bakal Bacakan Pledoi Dua Pekan Lagi

Secara keuangan, perbuatan para tersangka diduga telah merugikan negara Rp 1,5 triliun.

Nilai kerugian itu masih dapat berubah seiring berjalannya penyidikan.

"Berdasarkan hasil sementara perhitungan kami, ini bisa naik, bisa turun kurang lebih sekitar 1,5 triliun," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Rabu (13/9/2023).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved