Pembunuhan Berantai

Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon Cs, Bakal Bacakan Pledoi Dua Pekan Lagi

Kuasa hukum beralasan, selama proses persidangan, ketiga kliennya itu telah mengakui perbuatanya dan menyampaikannya di persidangan.

|
Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Firda Janati
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, yaitu Wowon Cs, dengan tangan terborgol, menunggu jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNBEKASI.COM — Trio terdakwa kasus pembunuhan berantai atau kasus serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin bakal menyampakan nota pembelaan atau pleidoi pada Senin (16/10/2023) atau dua pekan mendatang. 

Sebelumnya, trio terdakwa kasus pembunuhan berantai itu, dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).

Kuasa hukum Wowon Cs, Sugijati mengatakan, nantinya dalam pembelaan, pihaknya bakal meminta majelis hakim mempertimbangkan terkait usia terdakwa terutama Wowon dan Duloh yang sudah tua.

"Berhubung usia mereka (Wowon dan Duloh) sudah lanjut pasti kita akan sampaikan pembelaan," jelas Sugijati kepada wartawan, Senin (2/10/2023).

Sementara untuk Dede Solehudin yang berusia jauh lebih muda ketimbang dua terdakwa lainnya, Sugiyati juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan putusan lebih ringan dari tuntutan jaksa.

BERITA VIDEO : FAKTA PEMBUNUHAN BERANTAI CIANJUR-BEKASI, SELAIN MERACUNI, DULOH JUGA CEKIK KORBAN HINGGA TEWAS

Sebab kata dia, selama proses persidangan, ketiga kliennya itu telah mengakui perbuatanya dan menyampaikannya di persidangan.

"Sebagai pihak pengacara itu pasti kita akan berikan pembelaan, karena selama sidang itu semuanya sudah dijawabkan semua pertanyaan memang mereka melakukan," ujarnya.

Dari pembelaannya nanti, Sugijati pun berharap hakim bisa memutus hukuman lebih ringan terhadap Wowon Cs.

Baca juga: Viral, Dua Siswi MTS di Kabupaten Bekasi Jadi Korban Perundungan

Baca juga: KPK Geledah Rumah Tersangka Direktur Kementan, Sita Uang Tunai Rp400 Juta

"Untuk meringankan mudah-mudahan seumur hidup atau 20 tahun," pungkasnya.

Ingin Ketemu Keluarga

Sebelumnya diberitakan bahwa salah satu terdakwa kasus pembunuhan berantai, yakni Wowon Erawan alias Aki mengaku ingin bertemu keluarganya usai dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Senin (2/10/2023).

Keinginan bertemu keluarga itu diungkapkan Wowon pada saat digiring keluar ruang sidang oleh petugas usai menjalani sidang tuntutan dirinya.

"Saya mau ketemu keluarga, udah lama enggak ketemu keluarga," ucap kakek 60 tahun itu di Pengadilan Negeri Bekasi.

Sementara terkait tuntutan hukuman mati yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, Wowon tak banyak bicara.

Baca juga: Dituntut Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Cs, Ingin Ditemui Keluarga

Baca juga: Karyawan Minimarket di Karawang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Pemicunya Diduga Terjerat Pinjol

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved