Pembunuhan Berantai

Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon Cs, Bakal Bacakan Pledoi Dua Pekan Lagi

Kuasa hukum beralasan, selama proses persidangan, ketiga kliennya itu telah mengakui perbuatanya dan menyampaikannya di persidangan.

|
Editor: Ichwan Chasani
Kompas.com/Firda Janati
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, yaitu Wowon Cs, dengan tangan terborgol, menunggu jalannya sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023). 

Dirinya hanya menjawab singkat pada saat ditanyai bagaimana responnya atas hukuman mati tersebut.

"Ya begitulah," ujar Wowon singkat.

Meski begitu, Wowon pun mengaku akan tetap menyampaikan pembelaan atas tuntutan jaksa tersebut.

"Iya (bakal sampaikan pembelaan)," jelasnya.

Baca juga: Bikin Resah, Polisi Tangkap Empat Orang Geng Motor di Purwasari

Baca juga: Ditinggal Mandi, Sepeda Motor Warga Cikarang Raib Dicuri

Tak Pernah Dijenguk 

Terkait hal ini sebelumnya dilansir TribunJakarta.com, terdakwa kasus serial killer Bekasi Cianjur Wowon cs tak pernah dijenguk keluarga.

Hal ini diungkapkan kuasa hukum Wowon CS, yaitu Arya Dinda saat dijumpai di Pengadilan Negeri Bekasi. 

Arya Dinda mengatakan, ketiga terdakwa Wowon Herawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin sejauh ini dalam kondisi sehat. 

"Alhamdulillah sehat semuanya mereka bisa menerima, terlepas nanti dari tuntutan jaksa bagaimana, lebih menerima," kata Dinda, Senin (25/9/2023). 

Dari ketiga terdakwa, kuasa hukum hanya pernah berkomunikasi dengan keluarga dari terdakwa Solihin alias Duloh. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bekasi

Baca juga: Tarif Parkir Disinsentif bagi Mobil yang Belum atau Gagal Uji Emisi Mulai Dikenakan di Pasar

Sisanya lanjut dia, tak ada kabar apalagi menyempatkan diri untuk menjenguk Wowon cs di rumah tahanan (rutan). 

"Masih kita tunggu dari pihak keluarga terdakwa sampai saat ini belum ada konfirmasi (kabar) apapun," jelas dia. 

Sidang kasus serial killer Bekasi Cianjur sejauh ini sudah sampai tahap agenda pembacaan tuntutan, hanya saja Jaksa belum juga merampungkan berkasnya. 

Lima kali agenda sidang pembacaan tuntutan digelar selalu ditunda, pihak terdakwa hanya bisa pasrah menunggu prosedur. 

Dinda mengatakan, pihaknya telah menyusun nota pembelaan untuk ketiga terdakwa. Hal yang dapat meringankan hanya faktor usia. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved