Pembunuhan Berantai
BREAKING NEWS: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bekasi
Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa tersebut telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.
TRIBUNBEKASI.COM — Trio terdakwa kasus pembunuhan berantai atau kasus serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023).
Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa tersebut telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu terhadap para korbannya.
Ketiga korban yang dihabisi nyawanya oleh para pelaku tersebut diantaranya adalah Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (20), dan M Riswandi (16).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa satu, Wowon Erawan alias Aki, terdakwa dua Solihin alias Duloh, terdakwa tiga M. Dede Solehudin berupa pidana mati," ucap Jaksa Omar Syarief saat membacakan tuntutan.
Jaksa Omar Syarief juga menyebut hal yang memberatkan Wowon Cs yaitu mereka telah sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan dengan rencana terlebih dahulu terhadap Ai Maimunah, Ridwan Abdul Muiz dan M Riswandi.
BERITA VIDEO : FAKTA PEMBUNUHAN BERANTAI CIANJUR-BEKASI, SELAIN MERACUNI, DULOH JUGA CEKIK KORBAN HINGGA TEWAS
"Sedangkan perbuatan terdakwa yang meringankan belum pernah dihukum," ucap Jaksa Omar Syarief.
Sebagai informasi, kasus serial killer Bekasi Cianjur terungkap saat ditemukannya satu keluarga keracunan di rumah kontrakan Ciketing Udik RT 02 RW 03, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi diduga keracunan pada Kamis (12/1/2023).
Korban meninggal dunia bernama Ai Maemunah serta dua orang putranya Ridwan Abdul Muiz (21) dan Muhammad Riswandi (20).
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini Bertahan di Angka Rp 1.049.000 Per Gram, Cek Detailnya
Baca juga: Lima Pelajar Bawa Senjata Tajam Diduga Hendak Tawuran di Serang Baru, Diciduk Polisi
Selain melakukan kejahatan di Bekasi, polisi berhasil mengungkap serangkaian pembunuhan yang dilakukan ketiga tersangka di Cianjur.
Ditunda Lima Kali
Sebelumnya diberitakan bahwa sidang tuntutan pada kasus pembunuhan berantai atasnama terdakwa Wowon Cs di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, kembali ditunda untuk yang kelima kalinya, Senin (25/9/2023).
Lagi-lagi, penyebabnya adalah belum siapnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi untuk membacakan tuntutan.
Padahal, ketiga pelaku pembunuhan berantai tersebut, yaitu Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sudah berada di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi.
Dikutip dari Kompas.com, Kuasa hukum Wowon Cs, Arya Dinda menyatakan kecewa terhadap penundaan sidang tuntutan tersebut untuk yang kelima kalinya.
Baca juga: Jadi Anak Artis, Naura Ayu Sering Dapat Komentar Negatif
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 2 Oktober 2023
Kuasa Hukum Harap Hakim Pertimbangkan Usia Wowon Cs, Bakal Bacakan Pledoi Dua Pekan Lagi |
![]() |
---|
Dituntut Mati, Terdakwa Kasus Pembunuhan Berantai, Wowon Cs, Ingin Ditemui Keluarga |
![]() |
---|
Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berantai Wowon Cs Ditunda 5 Kali, Kuasa Hukum Kecewa |
![]() |
---|
Ditunda Empat Kali, Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Berantai Wowon CS Digelar di PN Bekasi |
![]() |
---|
Ini Profesi Wowon, Pelaku Pembunuhan Berantai, Sebelum Menipu Belasan TKW |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.