Berita Bekasi

Lima Pelajar Bawa Senjata Tajam Diduga Hendak Tawuran di Serang Baru, Diciduk Polisi

Saat tengah patroli, aparat kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada sekelompok remaja menggunakan sepeda motor melaju dengan cepat dan bergerombol

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Dok. Polsek Serang Baru
Polres Metro Bekasi dan Polsek Serang Baru mengamankan lima pelajar diduga hendak tawuran di Jalan Pasar Cibenda, Kp Tegalkadu Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Polres Metro Bekasi dan Polsek Serang Baru mengamankan lima pelajar diduga hendak tawuran di Jalan Pasar Cibenda, Kp Tegalkadu Desa Sirnajaya Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi.

Aparat kepolisian juga menemukan sejumlah senjata tajam jenis celurit dan golok saat mengamankan kelima pelajar tersebut.

Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Hotma Sitompul mengatakan, secara rutin jajaran Polres dan Polsek melakukan patroli  dalam rangka antisipasi tawuran dan tindak kejahatan lainnya pasda Sabtu (30/9/2023).

Saat tengah patroli, aparat kepolisian mendapatkan laporan bahwa ada sekelompok remaja menggunakan sepeda motor melaju dengan cepat secara bergerombolan.

"Lalu kami datangi TKP sesuai informasi itu dan ditemukan rombongan pelajar itu hingga berhasil amankan lima orang,"kata Hotma pada Senin (2/10/2023).

Baca juga: Jadi Anak Artis, Naura Ayu Sering Dapat Komentar Negatif 

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 2 Oktober 2023

Hotma menjelaskan, saat pengamanan banyak pelajar yang kabur melarikan diri, namun masih ada beberapa pelajar yang berhasil diamankan.

Pihaknya menemukan senjata tajam celurit ukuran besar, celurit ukuran kecil dan golok.

"Tim patroli berhasil mengamankan pelaku dan beserta senjata tajam tersebut," ucapnya.

Kata Hotma, hasil keterangan para pelajar itu mereka hendak berkeliling mencari lawan untuk tawuran.

Tetapi mereka tidak menemukan pelajar lainnya ditempat biasa nongkorong.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 2 Oktober 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 2 Oktober 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

"Usia mereka rata-rata dibawah umur atau berstatus masih pelajar," katanya.

Hotma menambahkan, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status kepada para pelaku diduga melakukan tindak pidana. Statusnya Anak Berhadapan Dengan Hukum dan Dipersi atau Peradilan Anak.

"Kami segera melakukan koordinasi dengan Bapas dan Perlindungan Anak serta pihak sekolah dan akan memanggil orang tua untuk menyelesaikan masalah ini secara diversi," tutupnya. 

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved