Pembunuhan Berantai

BREAKING NEWS: Wowon Cs Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Negeri Bekasi

Jaksa Omar Syarief menilai bahwa ketiga terdakwa tersebut telah terbukti melakukan pembunuhan dengan sengaja dan direncanakan terlebih dahulu.

|
Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Trio terdakwa kasus pembunuhan berantai atau serial killer yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin sesaat sebelum mengikuti sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (2/10/2023). Ketiga terdakwa itu dituntut dengan hukuman mati oleh jaksa penuntut umum Kejari Kota Bekasi. 

"Kecewa ya karena memang harus ditunda lagi, kami ingin ini biar cepat selesai, tapi mau tidak mau kami menunggu jaksa," ujar Arya Dinda usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023).

"Kecewa pasti sih, karena berlarut-larut," sambung Arya Dinda.

Sementara itu, meski sudah ditunda hingga lima kali, ketiga terdakwa yakni Wowon, Solihin, dan Dede tidak mengeluhkan penundaan sidang tuntutan tersebut.

"Kalau untuk terdakwa sendiri sih mau tidak mau mengikuti alur saja," kata Arya Dinda.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai penasihat hukum para terdakwa kasus pembunuhan berantai itu, Arya Dinda menyatakan sudah menyusun pembelaan.

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 2 Oktober 2023 di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Baca juga: SIM Keliling Karawang Senin 2 Oktober 2023 di Pos Lantas Dawuan Cikampek Hingga Pukul 15.00

"Ya kami sudah menyusun untuk pembelaan mereka dan mereka sudah mengakui minimal mereka hanya ingin diringankan saja," ujarnya.

Arya Dinda pun menyebut, kemungkinan besar hal yang bakal meringankan hukuman ketiga terdakwa kasus pembunuhan berantai tersebut yakni faktor usia.

"Ya mungkin usia kali ya (yang meringankan), usia mereka yang sudah lansia gitu dan mereka juga (janji) mau berbuat yang lebih baik lagi," papar dia.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga: ASN Pemkab Bekasi Laksanakan Salat Istisqa Minta Turun Hujan

Baca juga: Polisi Amankan Belasan Orang Pelaku Pungli Sopir Truk di Babelan

Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17). Pembunuhan berantai ini terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi.

Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Kembali dijadwalkan

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa kasus pembunuhan berantai, yaitu Wowon Erawan alias Dukun Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin kembali dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (25/9/2023). 

Sidang tuntutan ini sempat ditunda beberapa kali karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Omar Syarif Hidayat belum siap.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved