Berita Bekasi

Dalam Satu Bulan, Polisi Tangkap 29 Pelaku Begal dan Curanmor di Bekasi

Sebanyak 29 tersangka itu dari pengungkapan 18 laporan polisi mulai September hingga Oktober, baik laporan di Polres maupun di polsek-polsek.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi menangkap sebanyak 29 pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor selama kurun waktu satu bulan. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi menangkap sebanyak 29 pelaku pembegalan dan pencurian kendaraan bermotor selama kurun waktu satu bulan.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan sebanyak 29 tersangka itu dari pengungkapan 18 laporan polisi mulai September hingga Oktober, baik laporan di Polres maupun di polsek-polsek.

"Dari 18 laporan itu, kasusnya mulai pencurian dengan kekerasan atau begal, curamor maupun modus kejahatan jalanan lainnya," kata Twedi pada Rabu (4/10/2023).

Dia merinci, dari 18 laporan itu sebanyak sembilan kasus curanmor, tiga begal dan lainnya itu melakukan pencurian dengan modus kempis ban.

"Ada juga dua orang tersangka yang melakukan pencurian dengan mempersenjatai diri menggunakan senjata api rakitan," beber dia.

begal2-4Okt
Polres Metro Bekasi menangkap sebanyak 29 pelaku begal dan pencurian kendaraan bermotor selama kurun waktu satu bulan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari kasus tersebut yakni 20 unit sepeda motor, satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver, tiga bilah celurit, satu bilah samurai, lima buah kunci T, dan empat buah mata kunci T.

Untuk tersangka begal dijerat Pasal 338 KUHPidana dan atau Pasal 365 ayat 3 KUHPidana. Ancam pidana paling lama 12 (dua belas ) tahun penjara.

Baca juga: Kejagung Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Impor Gula saat Geledah Ruang Direktur Impor Kemendag

Baca juga: Putus dari Maxime Bouttier, Prilly Latuconsina Tak Pasang Target Harus Segera Dapat Pacar

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 4 Oktober 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Rabu 4 Oktober 2023, di Dua Lokasi Satpas, Simak Syaratnya

Sedangkan pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

"Selain kami meningkatkan patroli, kami juga meminta peran masyarakat untuk melaporkan jika ada kejadian atau aksi kejahatan. Dan lapor jika menjadi korban aksi kejahatan," tutupnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved